Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban

- Admin

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mimika saat memberikan menunjukan sejumlah BB.

Kapolres Mimika saat memberikan menunjukan sejumlah BB.

Timika, mimbarpapua.com – Kepolisian Mimika membeberkan motif tersangka PSBJ alias Putra yang tega membunuh korban (Mr X) dengan cara dibakar pada tanggal 1 Mei 2025 lalu di Jalan Wr. Supratman, tepatnya di tanah kosong sebelum kantor Lantas Timika.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman menerangkan kronologis kejadian berawal pada Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 22.00 WIT tersangka duduk-duduk di pinggir jalan, selanjutnya dua teman tersangka melintas dan mengajak untuk minum-minuman beralkohol.

Selesai minum, ketiganya kembali membeli minuman dan duduk di lokasi kejadian. Sekitar pukul 23.00 WIT salah satu teman tersangka menghubungi temannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian datanglah teman-temannya dan melanjutkan minuman sambil memutar musik. Kemudian sekitar pukul 24.00 WIT korban (Mr X) datang dan bergabung minum selama 2 sampai 3 Jam.

“Pada saat korban bergabung, kata tersangka korban bicara-bicara sembarang menyampaikan kepada tersangka“ko ini mata buta, badan kurus, gigi ompong” dan juga digertak-gertak,”terang Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Rian Oktaria dan Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat press release di Mako Polres Mimika, Mile 32 pada Selasa (9/12/2025).

Tak lama kemudian, teman-teman tersangka  pergi meninggalkan lokasi. Dan tersangka pun pergi membeli bensin (botolan) di sekitar lokasi.

“Tersangka kembali kelokasi dan siram korban dengan menggunakan bensin kemudian membakar menggunakan korek api (gas). Setelah itu pergi meninggalkan lokasi kejadian,” kata Kapolres.

Disampaikan Kapolres bahwa dari keterangan tersangka, sejak kejadian dirinya tidak pernah menceritakan kepada orang lain.

“Dan sejak kejadian itu tersangka perasaannya tidak tenang sehingga dirinya dengan naik ojek datang ke kantor Polisi untuk menyerahkan diri. Dia serahkan diri pada tanggal 5 Desember 2025,” ujar AKBP Billy.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 187 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mimika, Polisi Butuh Keberanian Warga
60 Personel Disiagakan, Polres Mimika Pastikan Agenda IFRC 2026 Berjalan Lancar
Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui
Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek
Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia
Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat
Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas
Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:12 WIT

Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mimika, Polisi Butuh Keberanian Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIT

60 Personel Disiagakan, Polres Mimika Pastikan Agenda IFRC 2026 Berjalan Lancar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:41 WIT

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIT

Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:59 WIT

Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:50 WIT

Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:07 WIT

Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian

Berita Terbaru