Tiga WBP Langsung Bebas, Wabup Mimika : Jangan Ulangi Lagi, Jadi Warga Yang Sadar Akan Hukum

- Admin

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong Saat memberikan Surat Remisi kepada warga Binaan Lapas Kelas IIB Timika

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong Saat memberikan Surat Remisi kepada warga Binaan Lapas Kelas IIB Timika

Timika, mimbarpapua.com – Momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Timika menerima remisi umum dan remisi dasawarsa.

Dari ratusan WBP tersebut, tiga orang warga binaan langsung bebas dan dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong di Lapas Kelas IIB Timika, Minggu (17/08/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi saya sampaikan kepada mereka yang menerima remisi supaya bersyukur, karena ini hasil mereka ikut aturan, sadar dan disiplin,”ujar Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong saat ditemui seusai menyerahkan remisi secara simbolis.

Wabup juga berpesan dan mengingatkan kepada tiga WBP yang bebas untuk tidak kembali lagi dan mengulangi perbuatan yang sama.

“Ingat setelah bebas ini jangan mengulang lagi. Jadilah warga yang baik dan sadar akan hukum, kemudian menata hidup lebih baik kedepan,”pesan Emanuel.

Sementara itu Kepala Lapas Yunus Mansur Gafur menerangkan bahwa untuk tahun ini dalam rangka peringatan HUT RI, pemberian remisi ada 2 yakni remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa.

“Untuk remisi dasawarsa ini diberikan setiap 10 tahun. Sementara remisi umum itu punya tahapan, dimana tahapan tahun pertama dapat 1 bulan, tahun ke dua dapat 2 bulan dan seterusnya,”terangnya.

Disampaikan Kalapas, untuk yang menerima remisi umum sebanyak 191 orang, sedangkan yang memperoleh remisi dasawarsa sebanyak 207 orang.

“Jadi yang mendapatkan remisi itu tentu memenuhi syarat subtansi. Syarat subtansi itu berkelakuan baik karena itu yang dinilai.

Kemudian syarat administratif, dimana syarat administratif itu dia tidak terdaftar dalam register F, juga tidak pernah melakukan pelanggaran serta tidak ada perkara lain,”kata Yunus.

Kata Kalapas, dalam pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa, ada 3 orang yang langsung bebas.

“Mereka juga memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa, maka setelah dihitung pengurangan masa pidananya hari ini mereka harus bebas. Jadi dari 3 orang ini, duanya terlibat kasus narkoba dan satunya kasus pencurian,” kata Yunus. (*)

Berita Terkait

Patroli Malam Polres Mimika Berujung Penertiban Tawuran Dan Sweping Pembawa Sajam
Operasi Antik Noken Sasar THM di Mimika, 51 Pekerja Dan Pengisi Acara Jalani Tes Urine
Satgas Operasi Damai Cartenz Tangani Kasus Penikaman Dan Pembakaran Warung Warga Di Dekai Yahukimo
Operasi Antik Noken 2026, Polres Mimika Ungkap Jaringan Sabu-Ganja Modus Sistem Tempel
Peredaran Narkoba Di Nabire Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan Polda Papua Tengah
Saksi Diperiksa, Polisi Telusuri CCTV untuk Ungkap Pembunuhan NYR
Penganiayaan Maut Di Jalan Poros SP 5, Pria Tewas Ditikam
Momen Pertemuan Keluarga, Suami Korban Penculikan Dibawa Dari Jila Ke Timika

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 15:27 WIT

Patroli Malam Polres Mimika Berujung Penertiban Tawuran Dan Sweping Pembawa Sajam

Minggu, 20 September 2026 - 15:20 WIT

Operasi Antik Noken Sasar THM di Mimika, 51 Pekerja Dan Pengisi Acara Jalani Tes Urine

Sabtu, 19 September 2026 - 17:24 WIT

Satgas Operasi Damai Cartenz Tangani Kasus Penikaman Dan Pembakaran Warung Warga Di Dekai Yahukimo

Jumat, 18 September 2026 - 20:03 WIT

Operasi Antik Noken 2026, Polres Mimika Ungkap Jaringan Sabu-Ganja Modus Sistem Tempel

Jumat, 18 September 2026 - 17:32 WIT

Peredaran Narkoba Di Nabire Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan Polda Papua Tengah

Jumat, 18 September 2026 - 13:23 WIT

Penganiayaan Maut Di Jalan Poros SP 5, Pria Tewas Ditikam

Jumat, 18 September 2026 - 10:51 WIT

Momen Pertemuan Keluarga, Suami Korban Penculikan Dibawa Dari Jila Ke Timika

Jumat, 18 September 2026 - 10:46 WIT

Pelarian TN Berakhir, Terduga Pelaku Pemerkosaan Di Kali Wania Diamankan Polisi

Berita Terbaru