Polres Mimika Wanti-Wanti Bahaya Petasan Rakitan, Orang Tua Diminta Lebih Awasi Anak

- Admin

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah himbauan yang dikeluarkan Polres Mimika 

Inilah himbauan yang dikeluarkan Polres Mimika 

Timika, mimbarpapua.com – Ancaman petasan rakitan dan meriam spiritus berbahan pipa paralon menjadi perhatian Kepolisian Resor (Polres) Mimika. Masyarakat, terutama para orang tua, diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah kecelakaan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Imbauan tersebut disampaikan Polres Mimika melalui keterangan kepada media, Senin (19/10/2026), sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan di Kabupaten Mimika tetap aman, tertib, dan kondusif.

Polres Mimika mengingatkan bahwa petasan bukan sekadar permainan yang menimbulkan suara bising. Terlebih, petasan rakitan dan meriam spiritus yang dibuat menggunakan pipa paralon dapat memicu ledakan tak terkendali dengan dampak serius bagi keselamatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risiko yang ditimbulkan tidak bisa dianggap remeh. Mulai dari luka bakar, cedera berat, kerusakan pendengaran, hingga cacat permanen dan kehilangan nyawa dapat terjadi akibat penggunaan petasan secara sembarangan.

Tak hanya mengancam keselamatan penggunanya, suara ledakan juga berpotensi mengganggu ketenangan warga, memicu kebakaran di kawasan permukiman, serta menimbulkan perselisihan yang dapat berujung pada bentrokan antarkelompok.

Polres Mimika menilai keterlibatan anak-anak dan remaja dalam pembuatan maupun penggunaan petasan rakitan perlu menjadi perhatian bersama. Dalam hal ini, pengawasan keluarga memiliki peran penting untuk mencegah munculnya risiko yang dapat merugikan anak maupun orang lain.

Para orang tua diminta lebih peka terhadap aktivitas sehari-hari anak, termasuk lingkungan pergaulan, barang-barang yang dibawa, serta benda-benda yang disimpan di dalam maupun di luar rumah.

Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap benda dan bahan yang berpotensi disalahgunakan untuk membuat petasan rakitan, seperti pipa paralon, kaleng bekas, pemantik api, dan cairan spiritus.

Apabila ditemukan indikasi penggunaan bahan-bahan tersebut untuk aktivitas berbahaya, orang tua diharapkan segera mengambil langkah pencegahan dan memberikan penjelasan kepada anak mengenai konsekuensi yang dapat ditimbulkan.

Selain pengawasan langsung, komunikasi yang terbuka di dalam keluarga juga dinilai penting. Anak perlu diberikan pemahaman bahwa bermain dengan petasan rakitan bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan teman, keluarga, dan masyarakat di sekitarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Mimika mengajak orang tua mengarahkan anak-anak untuk mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif, kreatif, dan aman.

Perhatian serta pendampingan keluarga diharapkan dapat membantu anak menghindari aktivitas berisiko sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk menjaga keselamatan diri dan lingkungan.

Dari aspek hukum, masyarakat juga diingatkan bahwa pembuatan, penguasaan, maupun penggunaan bahan peledak tanpa hak dapat berimplikasi pada sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salah satu aturan yang mengatur persoalan bahan peledak adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 ayat (1). Penerapan ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan jenis perbuatan, unsur tindak pidana, serta fakta dalam setiap perkara.

Polres Mimika berharap masyarakat tidak lagi memandang petasan rakitan maupun meriam spiritus berbahan paralon sebagai permainan biasa. Kesadaran untuk mencegah sejak dini dinilai jauh lebih penting daripada menghadapi dampak yang dapat membahayakan jiwa dan mengganggu ketertiban umum.

Melalui pengawasan orang tua, edukasi kepada anak, serta kepedulian seluruh elemen masyarakat, Kabupaten Mimika diharapkan tetap aman dan kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari aktivitas yang berisiko.

Keselamatan anak dimulai dari pengawasan keluarga. Mencegah bahaya sejak dini merupakan tanggung jawab bersama. (*)

Berita Terkait

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Personel Gabungan Lakukan Patroli Skala Besar
Kapolda Papua Tengah Turun Atur Lalu Lintas, Lanjut Ingatkan Pelajar Nabire Jauhi Narkoba Dan Bullying
Cegah Tawuran Berbahaya, Polisi Sita Sejumlah Meriam Spirtus Di Nawaripi
Seorang Anak Terkena Panah Usai Pulang Mencari Ikan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Gotong Royong Warga Sempan, Pos PEKA Hadir Jadi Garda Keamanan Lingkungan
Pengungkapan Sabu Di Timika Berlanjut, Lima Orang Diamankan Di Dua Lokasi
Mile 72 Tembagapura Mulai Kondusif, Petugas Pastikan Tak Ada Api Susulan
Api Muncul Dari Tumpukan Sampah TPA Iwaka, Penyebab Masih Tanda Tanya

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:52 WIT

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Personel Gabungan Lakukan Patroli Skala Besar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Polres Mimika Wanti-Wanti Bahaya Petasan Rakitan, Orang Tua Diminta Lebih Awasi Anak

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Kapolda Papua Tengah Turun Atur Lalu Lintas, Lanjut Ingatkan Pelajar Nabire Jauhi Narkoba Dan Bullying

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:38 WIT

Seorang Anak Terkena Panah Usai Pulang Mencari Ikan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:34 WIT

Gotong Royong Warga Sempan, Pos PEKA Hadir Jadi Garda Keamanan Lingkungan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:30 WIT

Pengungkapan Sabu Di Timika Berlanjut, Lima Orang Diamankan Di Dua Lokasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:55 WIT

Mile 72 Tembagapura Mulai Kondusif, Petugas Pastikan Tak Ada Api Susulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:50 WIT

Api Muncul Dari Tumpukan Sampah TPA Iwaka, Penyebab Masih Tanda Tanya

Berita Terbaru

Nampak personel Polda Papua saat melakukan bakti sosial

Politik

Humas Polda Papua Gelar Aksi Sosial Di Dua Tempat Ibadah

Senin, 19 Okt 2026 - 18:31 WIT