Timika, mimbarpapua.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika menyampaikan aspirasi terkait persoalan hak asasi manusia (HAM), krisis kemanusiaan, nasib pengungsi internal, serta hak penentuan nasib sendiri di West Papua kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Rabu (28/10/2026).
Penyampaian aspirasi berlangsung di Kantor DPRK Mimika. Dalam kegiatan tersebut, Ketua KNPB Timika, Yanto Awerkion, membacakan pernyataan sikap Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP KNPB) yang memuat sejumlah tuntutan terkait situasi HAM dan kondisi kemanusiaan di West Papua.
Dalam pernyataan sikapnya, KNPB menilai persoalan West Papua tidak dapat dipandang hanya sebagai kasus pelanggaran HAM. Organisasi tersebut berpandangan bahwa penyelesaian konflik perlu mencakup pembahasan mengenai akar historis dan politik, perlindungan masyarakat adat, serta aspirasi politik rakyat West Papua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KNPB juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Sekretaris Jenderal PBB, agar memberikan ruang bagi suara masyarakat adat, korban kekerasan, pengungsi internal, keluarga korban, tokoh gereja, pembela HAM, dan berbagai elemen masyarakat sipil Papua.
Selain itu, KNPB mendorong perhatian internasional terhadap situasi HAM di West Papua, pembukaan akses kemanusiaan yang aman bagi masyarakat terdampak konflik, serta pelaksanaan pemantauan HAM secara independen.
Organisasi tersebut turut meminta agar persoalan dekolonisasi dan hak penentuan nasib sendiri mendapat perhatian berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional. Keterlibatan perwakilan masyarakat adat dalam pembahasan di tingkat internasional juga menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, KNPB turut mengangkat kasus dua siswa di Yahukimo. Melalui pernyataan sikapnya, organisasi itu menuntut pertanggungjawaban Presiden Prabowo Subianto atas peristiwa yang menurut klaim KNPB melibatkan pihak keamanan.
KNPB juga meminta agar jenazah kedua korban dikembalikan kepada keluarga mereka.
KNPB menempatkan kasus tersebut dalam rangkaian tuntutan yang lebih luas, meliputi perlindungan warga sipil, keadilan bagi korban, perhatian terhadap pengungsi internal, serta penyelesaian konflik yang mereka nilai berkaitan dengan persoalan politik di West Papua.
Menanggapi penyampaian aspirasi tersebut, anggota DPRK Mimika, Yanengga, menyatakan bahwa pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan KNPB dan akan meneruskannya kepada pihak terkait.
Dalam sambutannya, Yanengga mengapresiasi peserta aksi karena dinilai telah menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Kami terima aspirasi ini dan kami akan teruskan,” kata Yanengga di hadapan peserta aksi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi tetap aman selama penyampaian pendapat. Menurutnya, kegiatan yang berlangsung tanpa kericuhan maupun benturan dengan aparat merupakan hal yang perlu diapresiasi.
“Tidak ada kericuhan, tidak ada benturan dengan aparat, itu yang paling penting,” ujarnya, disambut tepuk tangan peserta aksi.
Yanengga menambahkan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota DPRK akan mewakili anggota dewan lainnya untuk meneruskan aspirasi yang telah diterima.
“Kami sangat menghargai aspirasi ini. Tentunya kami, beberapa orang DPR, akan mewakili dari 40 sekian DPR, dan kami akan meneruskan aspirasi ini,” katanya.
Penerimaan aspirasi tersebut menjadi bagian dari penyampaian pendapat masyarakat kepada lembaga legislatif daerah.(*)












