Timika, mimbarpapua.com – Aksi vandalisme merupakan tindakan sengaja merusak, mencoret-coret, atau menghancurkan properti publik maupun pribadi tanpa izin.
Seperti yang terjadi disekitaran Jalan Baru, Kabupaten Mimika, meskipun sudah sering dibersihkan, namun aksi tersebut masih saja terjadi dan sudah meresahkan yang melihatnya.
Agar hal itu tidak terjadi dan memberikan efek jerah bagi para pelaku, masyarakat akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan masyarakat melalui call center terkait aksi vandalisme sekelompok pemuda itu terjadi pada tanggal 17 Februari 2026. Jadi direspon langsung oleh Unit Patroli Samapta Polres Mimika,” ujar Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE pada Kamis (19/02/2026).
Kata Iptu Hempy, dari respon tersebut personel mendapati seorang pemuda yang kedapatan mencoret dinding bangunan menggunakan cat semprot (pilox).
“Ada beberapa orang namun yang lainnya kabur, hanya satu orang diamankan dan dibawa ke Polres guna diberikan pembinaan dan nasehat agar tidak mengulangi lagi,” katanya.
Dengan adanya hal tersebut, Iptu Hempy berharap untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas publik atau pribadi yang telah dibangun demi kepentingan bersama.
“Ini sebagai upaya menciptakan kenyamanan, keamanan, serta keindahan kota,” ucapnya. (*)








