Timika, mimbarpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 di Kabupaten Mimika.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Pasar Sentral, Timika, Papua Tengah, Selasa (13/10/2026), dengan melibatkan anggota DPRK Mimika, pemerintah kelurahan, perwakilan masyarakat dari masing-masing RT, serta para pelaku usaha lokal.
Anggota DPRK Mimika dari Fraksi Golkar, Mariunus Tandiseno, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa perda tersebut lahir antara lain dari aspirasi masyarakat, termasuk mama-mama Papua yang menjalankan usaha kecil dan berharap adanya perhatian terhadap keberlangsungan usaha mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mariunus, aspirasi masyarakat menjadi masukan penting bagi DPRK dalam memperjuangkan regulasi yang memberikan perlindungan sekaligus mendorong pengembangan UMKM OAP.
“Dasar perda ini terbentuk karena adanya aspirasi yang disampaikan kepada kami, termasuk dari mama-mama pelaku usaha. Aspirasi itu menjadi perhatian agar mama-mama dan masyarakat Papua dapat berkembang,” ungkap Mariunus.
Ia menjelaskan, DPRK memiliki tanggung jawab untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Melalui regulasi tersebut, kebutuhan pelaku usaha lokal diharapkan mendapat perhatian dalam kebijakan perlindungan dan pemberdayaan ekonomi daerah.
Mariunus juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada wakil rakyat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, termasuk memperjuangkan kebutuhan warga melalui kebijakan yang relevan.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Pasar Sentral, Leni Tonglo, S.STP., M.Si., menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami isi dan tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2024, khususnya ketentuan mengenai perlindungan dan pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua.
Leni berharap peserta dapat mengikuti pemaparan materi dengan baik serta aktif bertanya apabila ada bagian dari peraturan yang belum dipahami.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk meneruskan informasi yang diperoleh kepada warga lainnya di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, pemahaman mengenai perda tersebut dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas hingga ke tingkat RT.
Menurut Leni, penyebaran informasi mengenai peraturan daerah perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat mengetahui tujuan pembentukan regulasi serta memahami ketentuan yang berkaitan dengan kepentingan mereka.
Sosialisasi ini turut dihadiri anggota DPRK Mimika dari Fraksi Partai Demokrat, Ester Komber, Anton Alom, dan Luther Beanal.
Kehadiran perwakilan pemerintah kelurahan, masyarakat, dan pelaku usaha lokal menjadi bagian dari upaya memperkenalkan kebijakan daerah kepada kelompok masyarakat yang berkaitan langsung dengan pengembangan UMKM OAP.
Melalui kegiatan tersebut, DPRK Mimika berharap masyarakat semakin memahami tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2024, termasuk ketentuan perlindungan dan pemberdayaan usaha serta peluang dukungan yang dapat diakses sesuai aturan yang berlaku.
Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM OAP mengenali kebijakan yang berkaitan dengan usaha mereka sekaligus mendorong pengembangan usaha lokal sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Mimika.(*)












