Timika, mimbarpapua.com – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (24/7/2026), guna meninjau secara langsung pelaksanaan penegakan hukum di wilayah tersebut sekaligus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pantauan dilapangan, rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, didampingi Wakil Ketua Komisi III Soedeson Tandra bersama 10 anggota lainnya, tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika sekitar pukul 05.30 WIT.
Turut dalam rombongan antara lain Bimantoro Wiyono, Sarifuddin Sudding, Nasyirul Falah Amru, Teuku Ibrahim, Nabil Husain, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Rudianto Lallo, I Nyoman Parta, Benediktus Kabur Harman, dan Yustinus Khristiandi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran para legislator disambut Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini bersama jajaran Pejabat Utama Polda Papua Tengah. Penyambutan juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr. Jefferdian, S.H., M.H., Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, serta Wakil Bupati Mimika Emmanuel Kemong.
Mengangkat tema “Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Hukum Terpadu di Provinsi Papua Tengah”, kunjungan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap kinerja aparat penegak hukum sekaligus forum untuk menyerap berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.
Setelah penyambutan di bandara, agenda dilanjutkan dengan rapat kerja bersama Polda Papua Tengah, Kejaksaan Tinggi Papua, dan unsur penegak hukum lainnya di Hotel Rimba Papua, Timika.
Melalui kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI diharapkan memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kondisi penegakan hukum di Papua Tengah, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain menjadi bagian dari fungsi pengawasan parlemen, kunjungan ini juga diharapkan semakin memperkuat sinergi antara DPR RI dengan aparat penegak hukum guna mewujudkan kepastian hukum, stabilitas keamanan, dan pelayanan hukum yang lebih optimal bagi masyarakat Papua Tengah.(*)














