Usai P-21, Dua Tersangka Pengeroyokan Resmi Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Mimika

- Admin

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak tersangka saat diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. 

Nampak tersangka saat diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. 

Timika, mimbarpapua.com – Kepolisian Sektor Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (22/6/2026) kemarin di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Mimika, Papua Tengah.

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial C.M.S. dan E.M.S., yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Polsek Mimika Baru melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hempy, Senin (23/6/26).

Hempy menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 1 Januari 2026 di Jalan Anggrek, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Kejadian bermula saat para tersangka bersama sejumlah orang lainnya mengonsumsi minuman keras di rumah seorang warga. Keributan kemudian terjadi setelah pemilik rumah menegur salah satu tersangka yang dinilai bersikap tidak pantas terhadap anggota keluarga korban.

“Teguran itu memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada aksi kekerasan terhadap korban dan anaknya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka diduga lebih dulu melakukan penyerangan dengan menarik rambut korban hingga terjatuh. Tersangka lainnya kemudian ikut melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban.

Situasi sempat dilerai oleh warga sekitar, namun keributan kembali terjadi hingga melibatkan anggota keluarga korban lainnya.

Selain melakukan penganiayaan, para tersangka juga diduga merusak sejumlah barang di dalam rumah korban, termasuk membalikkan meja yang saat itu berisi makanan.

Hempy menegaskan, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Mimika.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik tanpa kekerasan,” katanya.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pukul 15.30 hingga 17.00 WIT dengan pengawalan personel Polsek Mimika Baru. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.

Saat ini, kedua tersangka resmi berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Mimika untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.(*)

Berita Terkait

Diduga Terlibat Pencurian, Seorang Pemuda Diamankan Polisi Di Jl Busiri
Sasar Kampung Vietnam Dan Sejumlah Penginapan, Aparat Amankan 10 Orang
Diduga Tabrak Lari, Pria 31 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Di Jalan
Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mimika, Polisi Butuh Keberanian Warga
60 Personel Disiagakan, Polres Mimika Pastikan Agenda IFRC 2026 Berjalan Lancar
Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui
Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek
Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:28 WIT

Diduga Terlibat Pencurian, Seorang Pemuda Diamankan Polisi Di Jl Busiri

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:30 WIT

Sasar Kampung Vietnam Dan Sejumlah Penginapan, Aparat Amankan 10 Orang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:24 WIT

Diduga Tabrak Lari, Pria 31 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Di Jalan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:12 WIT

Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mimika, Polisi Butuh Keberanian Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIT

60 Personel Disiagakan, Polres Mimika Pastikan Agenda IFRC 2026 Berjalan Lancar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIT

Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05 WIT

Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat

Berita Terbaru