Tujuh Tersangka Peragakan 23 Adegan Kasus Pembunuhan

- Admin

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak para tersangka saat mengikuti reka ulang kasus pembunuhan.

Nampak para tersangka saat mengikuti reka ulang kasus pembunuhan.

Timika, mimbarpapua.com – Pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Mimika Baru telah melaksanakan Reka ulang (rekonstruksi) kejadian tindak pidana pembunuhan di Jalan Megantara, tepatnya belakang Kantor Pos Timika pada 5 Oktober 2025 lalu yang mengakibatkan korban AM meninggal dunia.

Reka ulang ini dilakukan di lapangan Mapolres Mimika Mile 32, Senin (01/12/2025) guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dilapangan khususnya dilokasi TKP awal.

Giat rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, SIK didampingi Kanit Reskrim IPDA Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K, M.H. dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan, Negeri Timika (JPU) dan penasehat hukum dari tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekonstruksi tersebut diperankan langsung oleh ketujuh tersangka inisial TL, WBT, AE, YR , YJF, WBH dan FPL, sementara untuk peran Korban diperankan oleh pemeran pengganti.

Pelaksanaan kegiatan rekonstruksi telah dilakukan sebanyak 23 adegan yang telah dianggap memenuhi syarat administratif  untuk pelimpahan berkas perkara tahap I.

“Untuk rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan total 23 adegan, dimana peragaan dimulai dari pertama para pelaku berkumpul di rumah salah satu tersangka (FPL),”jelas Kapolsek Miru, AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025).

Lanjutnya,”Kemudian para tersangka tersebut mendapatkan informasi keberadaan korban dan langsung menuju lokasi dengan membawa perlengkapan berupa empat bilah parang. Seelah mendapati korban, para pelaku tersebut langsung melakukan tindakan pembacokan yang berujung pada hilangnya nyawa korban di TKP,”sambung Kapolsek Miru.

Dalam kasus ini kata Kapolsek, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan tuntutan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau paling lama maksimal 20 tahun penjara.

“Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II, namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” kata AKP Putut. (*)

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza
Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik
Ditinggal Belanja Ke Distributor, Kios Kelontong Di Jalan Serui Mekar Dibobol Maling Melalui Plafon
44 Pendulang Emas Tradisional Kawe Berhasil Dievakuasi Ke Boven Digoel
Kasus Penyanderaan Di Kali Wania, Polres Mimika Bentuk Tim Kejar 20 Orang Terduga Pelaku
Respons Cepat Kriminalitas, Polsek Kuala Kencana Pasang Barikade Peringatan Di Kali Wania
Gagal Total Skenario Kabur YK: Sebulan Sembunyi, Malah Terciduk Jelang Naik Kapal
Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Kesiapan Evakuasi Korban Di Korowai

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:05 WIT

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:56 WIT

Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:51 WIT

Ditinggal Belanja Ke Distributor, Kios Kelontong Di Jalan Serui Mekar Dibobol Maling Melalui Plafon

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:55 WIT

44 Pendulang Emas Tradisional Kawe Berhasil Dievakuasi Ke Boven Digoel

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:18 WIT

Kasus Penyanderaan Di Kali Wania, Polres Mimika Bentuk Tim Kejar 20 Orang Terduga Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:57 WIT

Gagal Total Skenario Kabur YK: Sebulan Sembunyi, Malah Terciduk Jelang Naik Kapal

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:05 WIT

Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Kesiapan Evakuasi Korban Di Korowai

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIT

Mabuk Miras Berujung Duel Di Jalan Mayon Mimika, Pelaku BT Diringkus Polisi

Berita Terbaru