TPA Sampah Di Mimika Didorong Berbasil Sanitary Landfill 2026 Mendatang

Admin Mimbar Papua
Kepala Seksi Pengolahan Sampah DLH Kabupateh Mimika, Aris Sampe Mambulu

Timika, mimbarpapua.com – Tempat pengolahan akhir (TPA) sampah di wilayah Kabupaten Mimika akan didorong untuk menjadi TPA berbasis Sanitary Landfill pada tahun 2026 mendatang.

Hal ini dapat dikatakan sebagai keseriusan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengatasi masalah kebersihan lingkungan seiring dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika tentang pengolahan sampah yang akan segera diterapkan.

Kepala Seksi Pengolahan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Aris Sampe Mambulu mengungkapkan, hal itu sesuai dengan himbauan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menutup TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping).

Open dumping (pembuangan terbuka) adalah cara pembuangan sampah secara sederhana. Sampah hanya dibuang begitu saja di suatu tempat dan dibiarkan terbuka tanpa pengamanan.

Di Kabupaten Mimika, pemrosesan akhir sampah masih dapat ditemui dengan metode ini dan dapat ditemukan di TPA yang berlokasi di Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

“Menteri sekarang sudah menganjurkan semua Bupati bagaimana supaya TPA itu terkelola ramah lingkungan,” terang Aris Sampe saat diwawancarai, Jumat 24 Januari 2025.

“Kalau datang sampah, kita timbun dengan kerikil atau tanah, di sepanjang pinggirannya dibuat got penampung airnya, nanti dari situ disalurkan kepenampungan untuk dijernikanh lalu dibuang ke lingkungan,” tutur dia.

Untuk diketahui, Sanitary Landfill adalah sistem pengelolaan sampah dengan cara menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah.

Sistem ini merupakan salah satu metode pengelolaan sampah yang modern dan efektif banyak digunakan di Indonesia sebagai tempat pemrosesan akhir sampah (TPA).

Sanitary Landfill diklaim dapat meminimalisir pencemaran air, tanah, dan udara di sekitarnya.

Berikut adalah proses pembuatan sanitary landfill;

  1. Memasang lapisan kedap air di atas tanah asli yang telah dipadatkan. Kemudian, menumpuk tanah di lokasi cekung.
  2. Mempadatkan sampah lalu menutup sampah dengan tanah penutup harian.
  3. Memadatkan tanah penutup harian setebal 10-15 persen dari ketebalan lapisan sampah. Dan,
  4. Mengolah gas ketan yang dihasilkan dari proses degradasi limbah organik.

Kendati demikian, tempat pengolahan akhir dengan metode ini perlu dijauhkan dari pemukiman warga agar terhindar dari bau menyengat serta masalah-masalah sosial lainnya.

Sementara itu, karena membangun TPA dengan sistem Sanitary Landfill butuh anggaran yang besar maka dalam tahun ini belum dapat dilakukan.

Ia mengungkapkan, hal tersebut sebelumnya telah dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika namun belum terealisasi.

“Kita belum lakukan Tahun 2025 pembangunannya belum ada, tapi mudah-mudahan nanti Bupati bisa merespons, dan bisa menganggarkan di dalam anggaran perubahan. Kalau tidak, tahun 2026 lah baru bisa dibangun,” ungkap Aris.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika sendiri saat ini sedang berupaya ya untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA.

Hal ini dikarenakan berdasarkan data tahun 2024, tonase sampah yang dibuang ke TPA tercatat mencapai 32.143 ton.

Meski dinilai menurun sejak tahun 2023 dari data yang tercatat sebanyak 34.117 ton, namun dengan jumlah tersebut mengakibatkan TPA di Mimika kian menyempit.

Untuk mengatasi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup telah mengantisipasi terjadinya penimbunan yang berlebih di TPA.

Salahsatunya adalah Pusat Daur Ulang (PDU) yang dibangun DLH di lokasi TPA Distrik Iwaka. Dari PDU tersebut, sampah akan dipilah dan diolah kembali.

Sampah-sampah organik akan diolah menjadi pupuk, sedangkan sampah plastik dipilah dan diolah menjadi paving block. (Moh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *