Tiga IRT, Penjual Sopi Diserahkan Ke Kajaksaan Negeri Timika Bersama Barang Bukti.

Admin Mimbar Papua

Timika, mimbarpapua.com – Senin (9/5/2023) Satuan Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan 3 tersangka dan barang bukti tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia, atau barang, tindak pidana perlindungan konsumen, tindak pidana pangan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika, yaitu berinisial ST alias Minal, kemudian DT alias Dewi, dan AMT alias Ida.
Selain menyerahkan ketiga tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti yakni 4 kantong plastik kecil berisikan miras lokal jenis sopi ukuran 600 ml, kemudian 1 buah tas kecil warna merah muda, bersama 44 kantong plastik kecil berisikan sopi ukuran 600 ml.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, SH SIK, melalui Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, SE mengatakan ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di SP3, jalur 1 Bulan Januari Tahun 2023.
“Saat ini Jaksa sudah nyatakan berkasnya lengkap, jadi tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan,”. Lanjutnya ketiga tersangka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI No. 88 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dan Pasal 135 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan, Jo Pasal 135 Undang-Undanf Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *