Timika, mimbarpapua.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mengingatkan masyarakat agar tidak melawan arus saat berkendara, terutama di tengah kondisi kabut asap yang menyebabkan jarak pandang terbatas di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Pelanggaran tersebut berpotensi memicu kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan, Satlantas Polres Mimika meningkatkan patroli dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas adalah Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan Pos Diana.
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Rudolf Sormin Kakangga, S.H., mengimbau seluruh pengendara agar meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi jalan yang terdampak kabut asap. Menurutnya, keterbatasan jarak pandang mengharuskan setiap pengguna jalan lebih berhati-hati dan disiplin mematuhi aturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, penggunaan lampu utama kendaraan menjadi salah satu langkah penting untuk membantu pengendara melihat kondisi jalan sekaligus membuat kendaraannya lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lain.
“Terutama pada siang maupun malam hari, berkendara itu wajib menyalakan lampu utama. Itu wajib karena jarak pandang kita terbatas. Siang mungkin agak mendingan, tetapi begitu sore, keselamatan yang paling utama adalah menyalakan lampu utama pada saat situasi asap seperti ini,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Selain menyalakan lampu utama, pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm untuk melindungi diri selama perjalanan. Masyarakat juga diimbau memakai masker sesuai arahan pemerintah daerah terkait kondisi kabut asap.
Iptu Rudolf turut menyoroti perilaku sebagian pengendara yang masih melawan arus di Jalan Budi Utomo. Ia meminta masyarakat untuk mengikuti arah lalu lintas yang telah ditetapkan dan tidak mengambil jalur berlawanan demi menghindari risiko kecelakaan.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga Timika, kalau melewati Jalan Budi Utomo, usahakan jangan melawan arus. Jangan melawan arus karena itu sangat membahayakan,” tegasnya.
Menurutnya, kendaraan yang tiba-tiba muncul dari arah berlawanan dapat mengejutkan pengendara lain, terlebih ketika jarak pandang sedang terganggu. Situasi tersebut dapat mempersempit waktu reaksi pengemudi dan meningkatkan risiko terjadinya tabrakan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya mengandalkan kehati-hatian, tetapi juga membangun disiplin berlalu lintas dengan mematuhi rambu, mengikuti arah kendaraan, menjaga jarak aman, serta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan.
Satlantas Polres Mimika terus melakukan patroli dan pengaturan lalu lintas di kawasan yang dinilai rawan sebagai upaya mengantisipasi potensi kecelakaan sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Timika.
Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan bersama selama kondisi kabut asap masih membatasi jarak pandang.
Jangan melawan arus, nyalakan lampu utama, gunakan perlengkapan keselamatan, dan utamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. (*)












