Jayapura, mimbarpapua.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua mengamankan seorang pria berinisial IHB alias H (23), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Jayapura.
IHB diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. Setelah diamankan, IHB kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengamanan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara tersebut, IHB tercatat sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, IHB diduga berperan sebagai penghubung atau perantara dalam transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K. Keduanya diduga menghubungkan pihak pembeli berinisial SP dengan pihak penjual berinisial YK.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penyidik sebelumnya telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut sejak Maret 2026.
Barang bukti itu antara lain 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, satu magasin SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.
“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” kata Yusuf, Rabu (7/10/2026).
Dari 17 orang tersebut, sebanyak 13 orang telah masuk tahap II. Mereka masing-masing berinisial SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG.
Para tersangka tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli senjata api dan amunisi, penyumbang dana, penyedia amunisi hingga perantara dalam transaksi senjata dan amunisi.
Sementara dua orang lainnya, yakni LNR dan BEI, masih berada dalam tahap I. Sedangkan YYS alias OS alias K dan IHB alias H masih dalam tahap penyidikan.
Pengamanan IHB merupakan pengembangan lanjutan setelah sebelumnya Satgas Damai Cartenz mengamankan YYS alias OS alias K pada 29 September 2026 di kawasan Argapura, Kota Jayapura.
YYS juga merupakan DPO dalam perkara yang sama dan diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi.
Terhadap IHB, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Atas sangkaan tersebut, IHB terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan pengamanan IHB merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan secara bertahap untuk mengungkap mata rantai jaringan senjata dan amunisi.
“Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sedang ditangani. IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Faizal.
Ia menegaskan penyidik akan terus melakukan pengembangan secara profesional dan terukur untuk memastikan setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Setiap informasi akan kami verifikasi dan setiap keterlibatan akan didalami secara objektif. Penyidik akan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah,” tegasnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan pengembangan terhadap jaringan tersebut masih terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peredaran senjata dan amunisi.
Menurutnya, setelah IHB diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran yang bersangkutan serta keterkaitannya dengan pihak lain.
“Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” kata Adarma.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran, penyimpanan, penguasaan maupun transaksi senjata api dan amunisi secara ilegal.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat keamanan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran senjata dan amunisi ilegal.
Saat ini, IHB masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Papua. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri mata rantai jaringan, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta asas praduga tak bersalah.(*)












