Hukrim  

Sat Narkoba Polres Mimika Kembali Melakukan Penangkapan 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Kesehatan.

Admin Mimbar Papua
Barang Bukti Narkoba Yang Diamankan Di Rumah Tersangka

Timika, mimbarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 Wit telah melakukan penangkapan 4 orang pelaku Tindak Pidana Kesehatan.

Dengan nomor Laporan Polisi; LP/02/I/2025/SPKT.Sat Resnarkoba /Polres Mimika/Polda Papua,tanggal 12 Januari 2025.

Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2025/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 12 Januari 2025.

TKP Jalan Hasanuddin Kantor Jasa Pengiriman Barang Lion Parsel    Timika, Jalan Pattimura Jalur 5, Jalan Chendrawasih Sp 2, Jalan Petrosea, Jalan Pisang Irigasi.

Identitas Tersangka  Asriadi Alias Asri, TTL : Makassar, 13 Mei 1992

Alamat; Jl. Samratulangi ujung, Ignasius Setitit Alias Igo TTL; Timika, 28 Februari 1992, Alamat; Jl. Pattimura jalur 5, Arbain Akbar S Alias Arbain TTL; Ujung Pandang, 06 April 1997 Alamat; Jl. Cendrawasih sp 2, Farel Ardiansyach Pratama Mual TTL; Madiun, 22 September 2002, Alamat; Jl. Pisang Irigasi.

Barang Bukti TSK (1); 1 (satu) buah Hanphone merek Vivo Y15 warna biru dengan No. SIM-card 082114453264, 4 (empat) ball sedang berisikan obat Dextrometorfan sebanyak 4.150 butir, 2 (dua) box karton bekas tempat pengiriman paketan, 2 (dua) kantong kain warna hijau dan warna biru, 2 (dua) bubble wrap tempat penyimpanan obat Dextrometorfan, 1 (satu) buah motor beat warna hijau.

Barang Bukti TSK (2); 1 (satu) buah Hanphone merek Tecno Spark warna putih dengan No. SIM card 085232323145, 2 (dua) box kartong sedang bekas tempat pengiriman, 1 (satu) botol bekas obat berwarna putih tempat penyimpanan Obat Yarindo berisikan sebanyak 986 Obat Yarindo, 1 (satu) buah plastik warna putih, 1 (satu) buah pembungkus paketan kiriman warna hitam, 1 (satu) buah bekas plastik warna hitam (tempat pembungkus paketan Obat Dextro,

Barang Bukti TSK (3); 3 (tiga) paket kecil bening beriskan, serbuk obat DEKSTROMETORFAN, 16 (enam belas) paket klip bening kecil berisikan obat Dextrometorfan, 1 (satu) buah Handpone merek Infinix warna hitam dengan No. SIM 081248133737, 1 (satu) buah karton bekas sedang tempat penyimpanan obat Dextrometorfan.

Barang Bukti TSK (4); 6(enam) paket klip bening kecil berisikan obat jenis Eximer sebanyak 90 butir, 1 (satu) buah Hanphone merek Samsung Galaxi kor 3 warna hitam dengan SIM card No. 081333356931, 1 (satu) buah Hanphone merek Vivo V17 pro warna biru dengan No. SIM card 082151492312, 1 (satu) buah budle plastik bening kecil.

Minggu (12/1/25) sekitar jam 15.30 Wit Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari Tim Bea Cukai Timika sehubungan dengan beberapa Box paket yang di kirim dari jakarta melalui salah satu jasa pengiriman barang Lion Parsel Timika di curigai berisi obat-obatan sediaan Farmasi jenis DEKSTROMETORFAN dan Pil YORINDO.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika beserta Tim Bea Cukai Timika kemudian menuju ke TKP guna melakukan pemantauan dan benar sekitar jam 16.00 Wit. Dari hasil pemantauan Tim berhasil menangkap pelaku ASRIADI Alias ASRI yang sedang mengabil 1 (satu) buah box paketan obat-obatan tersebut, namun setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa pelaku mengetahui bahwa paketan tersebut berisi obat obatan DEKSTROMETORFAN dan Pil YORINDO dan tujuan pelaku mengambil paketan tersebut di karena suruh temannya IGNASIUS SETITIT yang beralamat di jalan Pattimura jalur 5.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dengan menuju ke alamat yang dimaksud dan benar sekitar jam 16.30 Wit pelaku IGNASIUS SETITIT Alias IGO dan setelah di lakukaan penggeledahan Tim juga berhasil menemukan 1 (satu) buah box paketan obat-obatan.

Dan setelah di introgasi kedua pelaku mengakui bahwa kedua paketan yang berisi Obat-obatan DEKSTROMETORFAN dan Pil YORINDO tersebut merupakan milik temannya ARBAIN AKBAR S Alias ARBAIN yang beralamat di Jalan Chendrawasih Sp 2, setelah mendapatkan informasi tetsebut dari kedua pelaku selanjutnya Tim kembali menuju ke alamat yang dimaksud dan benar sekitar jam 17.00 Wit Tim berhasil menangkap pelaku ARBAIN AKBAR S Alias ARBAIN di rumahnya yang mana setelah di geledah Tim berhasil temukan 19 (sembilan belas) paket platik bening kecil berisikan obat-obatan jenis DEKSTROMETORFAN milik pelaku sendiri dan setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa kedua paketan yang di amankan dari pelaku ASRIADI Alias ASRI dan pelaku IGNASIUS SETITIT Alias IGO tersebut merupakan milik pelaku sendiri yang mana berisi 4.150 (empat ribu sertus lima puluh) butir obat-obatan jenis DEKSTROMETORFAN milik pelaku sendiri sedangkan 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) butir obat-obatan jenis Pil YORINDO Tersebut milik temanya FAREL ARDIANSYACH PRATAMA MUAL yang mana sering berjualan di pentol di Jalan Petrosi Timika.

Selanjutnya setelah mendengar pengakuan pelaku tersebut Tim kembali menuju alamat yang di maksud dan benar sekitar jam 19.30 Wit Tim berhasil menangkap pelaku FAREL ARDIANSYACH PRATAMA MUAL Alias FAREL selanjutnya pelaku di bawa menuju rumahnya yang beralamat di jalan Pisang Irigasi, yang mana setelah Tim tiba di rumah pelaku sekitar jam 19.40 Wit Tim melakukan penggeledahan dan benar Tim juga berhasil menemukan 60 (enam puluh butir) obat obatan jenis DEKSTROMETORFAN milik pelaku dan setelah di introgasi pelaku FAREL ARDIANSYACH PRATAMA MUAL Alias FAREL juga mengakui bahwa 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) butir obat-obatan jenis Pil YORINDO yang di temukan di pelaku ARBAIN AKBAR S Alias ARBAIN merupakan milik pelaku sendiri FAREL ARDIANSYACH PRATAMA MUAL Alias FAREL selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 thn 2023 tentang Kesehatan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *