Timika, mimbarpapua.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 kini memasuki babak persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah resmi melimpahkan berkas perkara terdakwa berinisial IP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika pada Rabu (4/11/2026). Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, proses hukum kasus yang terjadi pada proyek pembangunan Gerai Maritim itu selanjutnya akan bergulir di meja hijau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“Ya benar, teman-teman penuntut umum sudah limpah kemarin ke PN Tipikor di Jayapura,” ungkap Norbertus.
Dalam perkara ini, terdakwa IP menghadapi dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara untuk dakwaan subsidair, JPU menyangkakan terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, dugaan korupsi dalam pembangunan Gerai Maritim tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp483.230.121,26 atau sekitar Rp483,2 juta.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkara yang kini telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, pembuktian terhadap seluruh dakwaan akan dilakukan melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Usai pelimpahan berkas, JPU selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Penetapan itu sekaligus menjadi dasar untuk menentukan jadwal sidang perdana terdakwa IP.
Dengan masuknya perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jayapura, kasus dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 kini memasuki tahapan baru dalam proses penegakan hukum.(*)












