Proyek Gerai Maritim Tahun 2018 Berujung Pengadilan, Negara Diduga Rugi Rp.483 Juta

- Admin

Kamis, 5 November 2026 - 18:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Mimika limpahkan perkara atas nama terdakwa berinisial IP. 

Kejari Mimika limpahkan perkara atas nama terdakwa berinisial IP. 

Timika, mimbarpapua.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 kini memasuki babak persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah resmi melimpahkan berkas perkara terdakwa berinisial IP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika pada Rabu (4/11/2026). Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, proses hukum kasus yang terjadi pada proyek pembangunan Gerai Maritim itu selanjutnya akan bergulir di meja hijau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

“Ya benar, teman-teman penuntut umum sudah limpah kemarin ke PN Tipikor di Jayapura,” ungkap Norbertus.

Dalam perkara ini, terdakwa IP menghadapi dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara untuk dakwaan subsidair, JPU menyangkakan terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, dugaan korupsi dalam pembangunan Gerai Maritim tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp483.230.121,26 atau sekitar Rp483,2 juta.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkara yang kini telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, pembuktian terhadap seluruh dakwaan akan dilakukan melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Usai pelimpahan berkas, JPU selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Penetapan itu sekaligus menjadi dasar untuk menentukan jadwal sidang perdana terdakwa IP.

Dengan masuknya perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jayapura, kasus dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 kini memasuki tahapan baru dalam proses penegakan hukum.(*)

Berita Terkait

Sopir Truk Dihantui Penghadangan Dan Pelemparan, Polisi Turun Tangan
Polisi Kantongi Bukti Video, Satu Pelaku Pengerusakan Rumah Di Inauga Diciduk
Peran Aktif Masyarakat Jadi Kunci, Polres Mimika Rangkul Pengemudi Ojek Jaga Kamtibmas
Untuk Merespons Laporan Masyarakat Lebih Cepat, PAMAPTA Polres Mimika Dilengkapi Kendaraan Dinas
Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia Kekurangan Oksigen Di Dalam Sumur
Jejak Curanmor Terkuak, 25 Kendaraan Diamankan Dari Rusunawa Uncen
Polres Mimika Tahan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda Di SP2
Kasus Penemuan Bayi Di Jl Megantara Belum Terpecahkan, Kapolres Ungkap Penyebabnya

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:13 WIT

Sopir Truk Dihantui Penghadangan Dan Pelemparan, Polisi Turun Tangan

Kamis, 5 November 2026 - 18:18 WIT

Proyek Gerai Maritim Tahun 2018 Berujung Pengadilan, Negara Diduga Rugi Rp.483 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 17:36 WIT

Peran Aktif Masyarakat Jadi Kunci, Polres Mimika Rangkul Pengemudi Ojek Jaga Kamtibmas

Rabu, 4 November 2026 - 11:31 WIT

Untuk Merespons Laporan Masyarakat Lebih Cepat, PAMAPTA Polres Mimika Dilengkapi Kendaraan Dinas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:14 WIT

Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia Kekurangan Oksigen Di Dalam Sumur

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:15 WIT

Jejak Curanmor Terkuak, 25 Kendaraan Diamankan Dari Rusunawa Uncen

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:24 WIT

Polres Mimika Tahan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda Di SP2

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:20 WIT

Kasus Penemuan Bayi Di Jl Megantara Belum Terpecahkan, Kapolres Ungkap Penyebabnya

Berita Terbaru