Presiden dan Mendagri Diingatkan Untuk memilih PJ Gubernur Papua Harus Orang Asli Papua

Admin Mimbar Papua

Timika, mimbarpapua.com – Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memilih dan mengangkat penjabat Gubernur Provinsi Papua harus orang asli Papua (OAP). Ini sesuai dengan semangat UU Otsus Papua pasal 12.

Hal ini diutarakan Ketua LSM Permata Bunda Provinsi Papua, Karolina Taime, SPd melalui rilisnya yang disampaikan ke media ini, Jumat (1/9/2023). Katanya, pasal 12 UU Otsus Papua berbunyi, yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat orang Papua asli, dan huruf a hingga huruf f.

“Saya berharap keberadaan pasal ini tidak merugikan bahkan tidak berpotensi merugikan orang Papua asli diatas tanahnya sendiri. Kehadiran negara tidak serta merta membeda-bedakan persyaratan untuk mejadi kepala daerah hingga mempersempit daya saing OAP,” kata Karolina Taime.

Kata dia, Orang Asli Papua harus jadi subyek utama dalam penetapaan PJ Gubernur Provinsi Papua saat ini. Baginya Bapak Anthonius Ayorbaba sosok yang tepat dan LSM PB Provinsi Papua mendukung dan menilai beliau layak sebagai penjabat Gubernur Provinsi Papua. Dari sisi pengalaman beliau sudah malang melintang di birokrasi pemerintahaan dan sangat layak menempati posisi penjabat Gubernur Provinsi Papua.

” bagi kami LSM PB Provinsi Papua mendukung sekaligus mengusulkan kepada presiden dan Mendagri agar Bapak Antonius dapat dipilih sebagai penjabat gubernur di negeri kami ini,” terang dia.

Dia menerangakan usulan kelompok LSM PB dan masyarakat Papua ini, agar pelàksanaan pasal 12 UU Otsus ini sejalan dan selaras dengan semangat Otsus sehingga jelas implementasinya dalam penetapan bahkan pemilihan kepala daerah dalam suasana otonomi khusus (Otsus) di Papua, Papua Barat dan lain-lain.

Selain itu mendorong mempercepat masyarakat OAP mampu mengejar kemajuan untuk mencapai tingkat perkembangan yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya di NKRI. Maka Kehadiran OAP dalam penetapan PJ Gubernur Provinsi Papua merupakan pengakuan serta penghormatan yang diberikan negara kepada kami orang asli Papua.

“Sebagai Ketua LSM PB Kami menolak dengan tegas sosok pribadi yang diusulkan oleh Menko Polhukam karena sangat tidak beralasan. Daerah dan tanah kami baik-baik saja tidak dalam keadaan darurat sipil, demikian halnya dengan calon lainnya yang mama dan bapanya bukan orang asli papua,”jelas Korlina Taime, SPd Salah satu calon legislatif 2024 partai Buruh Kabupaten Jayapura. (mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *