Hukrim  

Polsek Miru Tangkap Dua Orang Pelaku Curanmor

Admin Mimbar Papua
Polisi saat menangkap kedua terduga pelaku.

Timika, mimbarpapua.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mimika, Papua Tengah berinisial JM dan SK.

Kapolsek Miru AKP J. Limbong melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Miru, Iptu I Ketut Siartika saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025) mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan pada, Kamis 23 Januari 2025.

“Polisi menangkap ketiganya berdasarkan laporan polisi (LP) oleh korban berinisial KR pada 3 Desember 2024,” ungkap Iptu I Ketut, saat ditemui wartawan, Senin (27/1/2025).

Iptu I Ketut menerangkan, kronologis awal sebelum kejadian korban pergi membeli makanan, ia lalu memarkir motor di depan rumahnya yang beralamat di belakang Keuskupan Timika.

Dan saat memarkir Sepeda Motornya Korban diketahui tidak mencabut kunci motornya setelah memarkirkan kendaraan roda dua tersebut.

Kemudian kesempatan ini pun dimanfaatkan oleh terduga pelaku. Sepeda Motor itu pun digasak.

Setelah mendapat laporan, Polsek Miru kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap para terduga pelaku setelah satu bulan menjadi buronan polisi.

Saat diinterogasi, keduanya pun mengaku bahwa telah menjual barang bukti tersebut di Kompleks Gorong-gorong.

“Kami membawa pelaku ke lokasi ditemukan dan didapati kos-kosan. Barang bukti motor dibawa ke Polsek untuk memeriksa kebenarannya,” kata dia.

“Dan benar cuma ada beberapa yang sudah diganti seperti knalpot, warna velg, pernak-pernik lampu maupun lainnya sudah diganti, bukan standar lagi,” ujarnya menambahkan.

Kedua pelaku kejahatan dan si penadah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas tindakannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP. Sedangkan penadahnya terancam pasal 480. ( Moh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *