Hukrim  

Polsek Miru Serahkan Dua Tersangka Curanmor Ke Rutan Polres Mimika

Admin Mimbar Papua
Caption: Polisi saat menangkap kedua tersangka beberapa waktu lalu.

Timika, mimbarpapua.com – Polisi Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) memindahkan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap pada Rabu, 23 Januari 2025 lalu ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika Papua Tengah.

Dua tersangka yang masing-masing berinisial JM dan SK itu digeser ke Rutan Polres Mimika pada Rabu 29 Januari 2025 sesuai dengan arahan Kapolsek Miru, AKP J. Limbong.

“Sudah kami geser dari Rutan Polsek Mimika Baru ke Rutan Polres Mimika dengan maksud bahwa dia sudah kami tetapkan tersangka dan penempatannya sesuai dengan petunjuk pimpinan,” terang Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu I Ketut, saat ditemui, Kamis (30/1/2025).

Iptu I Ketut melanjutkan, kini pihaknya tegah melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana lainnya atas kasus tersebut.

“Untuk para terangka sudah kami ambil berita acara pemeriksaan untuk dapat menjadi dasar kami di lapangan dan untuk pengembangan jaringan,” katanya.

“Apakah dia main secara orang per orang maupun secara tim atau kelompok untuk memecahkan beberapa kasus curanmor lainnya yang terjadi di Kota Timika,” ujarnya menambahkan.

Lanjutnya, pihaknya juga tegah melengkapi berkas-berkas untuk dilakukan tahap I.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mimika, Papua Tengah.

Penangkapan terhadap JM dan SK dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan oleh korban berinisial KR pada 3 Desember 2024 lalu. (Moh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *