Polisi Polsek Miru Amankan Miras Lokal dari Rumah Oknum Warga di Jalan Papua I Kampung Nawaripi

Admin Mimbar Papua
Pemangkapan miras di Jalan Papua I atas nama Willem Jems Teturam (WJT) pada Selasa (26/11/2024) pukul 12.00 wit.

Timika, mimbarpapua.com – Polisi Polsek Mimika Baru (Miru) dan aparat kampung Nawaripi mengamankan miras lokal dari salah satu rumah warga di Gang Papua I Kampung Nawaripi.

Kapolsek Miru, AKP Limbong yang datang ke TKP meminta WT, untuk jujur mengatakan berapa jumlah miras yang dia jual.  WT hanya bisa menunjukan satu botol aqua sedang dan dua yang dalam pllastik yang sebelumnya sudah dibeli.

Anggota Polsek Mimika Baru langsung menggeĺedah semuan barang-barang dalam rumah WT, karena dicurigai sebagai tempat menyimpan miras.  Bahkan WT, tidak mau buka buka suara terkait dari mana dia dapat pasokan miras yang dia jual dan datangkan dari Tual.

Sembari dia secara jujur  mengatakan kalau dalam waktu dua tiga hari ini mereka jual dua kantong dan satu botol aqua sedang. Sementara yang lain tidak ada lagi yang dirinya jual.

Kapolsek Limbong menjelaskan pelaku sudah diamankan pihaknya ke Polsek Mimika Baru, untuk dimintai keterangan. Sememtara kasus sebelumnya pada beberapa waktu lalu peĺaku atas nama KM sudah dilepas dan mereka wajib lapor satu minggun dua kali.

Sementara kepala kampung Nawaripi, Norman Ditubunn meminta  kasus miras ini harus diproses. Karena penertiban miras ini menggunakan surat perintah.

” meski saat ini polsek lepas dan wajib lapor tetapi saya minta diproses supaya ada efek jera buat pelaku. Banyak kasus terjadi di Nawaripi penyebabnya dari miras. Termasuk kasus pemerkosaan kemarin awalmya dari miras,”. Tegas Norman. (mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *