Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mimika kembali menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial SR alias Ipul (25).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu 19 Januari 2025 malam, SR alias Ipul ditangkap sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Basecamp, Satuan Pemukiman (SP) 2, Mimika, Papua Tengah pada Minggu, 19 Januari 2025.
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat pun membenarkan kronologi penangkapan tersebut.
Kata AKP Andi, awalnya sekitar pukul 17.00 WIT tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang beralamat di Jalan Basecamp Sp2 dicurigai kerap melakukan transaksi narkoba.
Seseorang yang dimaksud adalah SR alias Ipul. Dari informasi ini, tim melakukan menyambangi alamat dimaksud dan melakukan pengembangan serta pemantauan.
“Selanjutnya sekitar jam 17.30 WIT tim berhasil menangkap pelaku berinisial SR alias Ipul,” kata AKP Andi dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam.
Polisi kemudian menggeledah Ipul dan berhasil menemukan 8 (delapan) paket plastik bening kecil berisikan narkotika diduga merupakan jenis sabu milik pelaku yang di sembunyikan pelaku di dalam bagasi kendaraan sepeda motor.
Setelah digeledah, Ipul pun diinterogasi. Ia pun mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang miliknya.
Kata Ipul berdasarkan keterangan yang disampaikan AKP Andi, sisanya telah diedarkan dengan sistem tempel.
Katany, Ipul juga mengaku masih mengingat beberapa alamat yang sudah ia edarkan.
“Setelah mendapatkan pengakuan pelaku tersebut, tim Opsnal membawa pelaku menuju beberapa alamat yang pelaku maksud,”. Ujar AKP Andi.
Dan benar dari beberapa alamat tempelan yang pelaku maksud tersebut tim Opsnal kemabli berhasil menemukan 10 (sepuluh) paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu milik pelaku,” tambahnya.
Tim kemudian menyita barang bukti tersebut dan membawanya beserta pelaku menuju ke Mako Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni; 18 (delapan belas) paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, 1 (satu) buah bekas botol minuman Floridina orange (pembungkus paketan sabu), 3 (tiga) buah bekas minuman teh kotak (pembungkus paketan sabu).
Lalu, ada juga 1 (satu) buah bekas plastik makanan ringan yakni coklat Superstar (pembungkus paketan sabu). 1 (satu) buah bekas plastik permen Marsh Mallow (pembungkus paketan sabu).
Ada juga 1 (satu) buah bekas botol minuman Gold Coffee ( pembungkus paketan sabu), 2 (dua) buah bekas dos rokok Troy (pembungkus paketan sabu), 1 (satu) buah HP merek Redmi 9 Pro warna biru dan 1 (satu) yunit sepedah motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi (Nopol) PA 4638 HF.
Atas perbuatannya, Ipul kini disangkakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Moh).