Timika, mimbarpapua.com – Penyelesaian masalah lahan di lokasi pembangunan pemukiman warga Nawaripi Baru di Mile 21 sejak Sabtu (16/9/2023) di tangani Polres Mimika. Penyelesaian sengketa lahan ini setelah Pemerintah Kampung dan tokoh-tokoh Nawaripi melaporkan hal tersebut ke Polres Mimika.
Laporan tersebut diterima dan difasilitasi Aiptu Nanang dan menurut rencana duduk persoalan kasus akan berlangsung pada Selasa (19/9/2023) pada jam 09.00 wir bertempat di Polres Mimika. Nanang mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dan Selasa nanti akan digelar pertemuan. Para pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut dihadirkan supaya menjelaskan kebenaran dokumen masing-masing.
” pihak kampung bawa dan tunjukan dokumen masing-massing mengenai kepemolikan lahan ini. Begitu juga pihak sebelah tunjukan dokumen, nanti polisi akan uji dokumen ini mana yang lebih valid,” kata Nanang.
Jelas dia saat ini baru laporan dan pihaknya baru mendengar penjelasan dari dua belah pihak. Selasa nanti disertai dengan dokumen asli mengenai kepemilikan tanah ini apakah benar-benar milik orang Nawaripi atau penggarap yang mengatasnamakan warga Wonosarijaya.
Tokoh Mimika Wee dari Kampung Nawaripi, Polikarpus Owemena mengakui lahan orang Nawaripi berbatasan dengan lahan transmigrasi SP IV. Lahan sepanjang ini dulu ayahnya berkebun bahkan ayahnya dikubur di sekitar lahan ini.
Untuk pemukiman baru warga Nawaripi kata dia sudah direncanakan pemerintah kampung bersama warga. Karena di Nawaripi satu rumah tinggal 3 sampai 4 keluarga sehingga harus bangun pemukiman baru.
” saya sendiri akan pindah dari Nawaripi dan tinggal di pemukiman baru ini. Saya tidak mau orang lain datang serobot tanah milik orang Nawaripi,” terang Polikarpus.
Ketua Bamuskam Kampung Nawaripi, Derek Maoromako menuturkan menuturkan lahan sepanjang Mile 21 itu milik orang Nawaripi. Jika orang lain menandatangi pelepasan itu tidak sah.
” kami lahir besar di Nawaripi dan Bapak saya ketua Lemasko pertama jadi kami tahu dimana batas-batas lahan orang Nawaripi, Koperapoka, Nayaro dengan orang Tipuka Ayuka. Kemudian batat ulayat orang Kaugapu, Hiripau dan lain-lain. Kami juga tidak pernah curi tanah orang lain dan mengaku tanah kami. Kami juga tidak pernah klaim tanah digunung sana. Yang kami bangun pariwisata, bangun pemukiman warga, bangun kolam dayung, dan usaha-usaha lain itu benar-benar tanah kami,” tegas Derek.
Derek berharap pertemuan Selasa nanti Lemasko, Kapawe, tokoh Mimika Wee Koperapoka, Nayaro dan Nawaripi harus hadir semua untuk beri pencerahan tentang kepemilikan lahan di sepanjang Mole 21.
Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun mengatakan siap menunjukan bukti-bukti pengakuan tertulis dari Lemasko termasuk peta yang sudah ditandatangani Kepala Distrik Wania dan Direktur Lemasko.
Untuk diketahui pada Sabtu siang sempat tegang di lokasi pembuatan jalan masuk ke lahan pemukiman warga Nawaripi Baru. Papan nama disertai peta diobrak abrik oleh pihak sebelah. Sempat adu mulut namun Kasat Intelkam Polres Mimika mengarahkan persoalan tersebut untuk diselesaikan di Polres Mimika. Atas anjuran Kasat Intelkam kedua belah pihak bersedia mengadukan persoalan lahan ini ke Polres Mimika.(mar)