Timika, mimbarpapua.com – Direktur Timika Putra Paulus Pinimet meminta Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk membuka kembali lahan pengambilan material batu, pasir, sirtu di Mile 32 yang sudah ditutup sejak 2017 silam.
” itu kebun saya, tempat saya mencari hidup, tempat saya cari makan, tempat banyak orang menggantungkan hidup dilahan ini. Saya minta dengan kerendahan hati pemkab dan PTFI buka kembali. Sejak 2017 silam hingga kini tidak ada pendapatan buat saya karena ditutup resmi oleh pemkab dam PTFI,” kata Paulus kepada media di kediamannya, Selasa (7/6/2023).
Namun kata dia disaat lokasi ini ditutup pemkab semasa Bupati Eltinus Omaleng dan wakil bupati Yohanes Bassang tapi ada pengusaha yang berani mengambil material dari lokasi tersebut. Kedua perusahaan ini adalah PT Kurnia Jaya Karya dan PT Osato Seike,
Apabila meeeka ambil material sejak 2016 hingga sekarang sebanyak 1.176 reit atas ijin siapa. Bila terjadi seperti itu pengusaha atau pemkab dan PTFI harus undang Lemasa dan CV Timka Putra untuk membicarakan ini. Yang disesalkan hal ini tidak ada komunikasi baik.
Unruk dia desak Pemkab dan PTFI ini agar buka kembali mile 32 sebagai lokasi pengambilan material dan CV Timika Putra sebagai pemegang hak sebagai pengelola hingga mile 26 sedangkan mulai mile 25 kebawah diserahkan ke CV Otomona pimpinan Pak Gergorius Okoare.
Unruk mile 32 sesuai mandat Lemasa waktu diseeahkan ke Timika Putra pimpnan Yohanes Pinimer almarhum yang juga pendiri Lemasa, juga Direktur Eksekutif dan Komisaris Lemasa waktu itu. Setelah meninggal kuasa Direktur diserahkan ke dirinya sebagai ahli waris untuk meneruskan pengelolaan material ini.
” saya sebagai anak asli Amungme meminta Plt Bupati Yohanes Rettob untuk membuka kembali mile 32 sebagai lahan pengambilan material supaya sebagian orang bisa menjadi tempat mencari nafkah hidup di kota tercinta ini. Juga mile 25 juga harus buka supaya Otomona bisa kelola juga material dari sisa pembuamgaan tambang PTFI ini,” katanya.
Dia juga meminta Plt Bupati bersama pimpinan DPRD untuk meengundang pihaknya bersama pihak Otomona kemudian Lemasa, Lemasko untuk mendiskusikan pembukaan kembali mile 32 dan mile.25. Dua perusahaan ini milik orang asli tanah ini sehingga pemkab wajib dengar. Kalau Iwaka banyak pengusaha pendatang punya biarkan mereka ambil di sana.
Kemudian pengambilan marerial dalam kota dan pinggir kota dia usulkan sebaiknya ditutup saja karena itu merusak lingkungan kota. Dekat kota ada.banyak kubangan bekas galian yang ditinggalkan pengusaha tanpa dikelola secara baik. Pemkab harus keras dan menimdak pengusaha galian c seperti ini karena tèlah merusak lingkungan.
Sembari dia menambahkan untuk mengelola bahan galian golongan c di mile 32 pihaknya mendapat berita acara pelepasan hak atas tanah adat dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme ( Lemasa) dari Torei Nsgel Bapak Thomas Beanal yang diserahkan ke Yohanes Pinimet senagai pengelola. (nus)