Pemerintah Ada Wacanakan Sertifikasi Program Tanah Redistribusi Di Kab. Mimika

Admin Mimbar Papua
Kepala Kantor Pertanahan Timika, Yosep Simon Done Saat temui awak media

Timika, mimbarpapua.com – Kantor Pertanahan Timika kini tengah mewacanakan program sertifikasi tanah redistribusi untuk masyarakat di Kabupaten Mimika.

Sebagai informasi, tanah redistribusi merupakan tanah yang dibagikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Redistribusi tanah merupakan bagian dari program reforma agraria atau landreform yang bertujuan untuk mewujudkan reforma agraria.

Kepala Kantor Pertanahan Timika, Yosep Simon Done menerangkan, di Kabupaten Mimika, program ini akan menyasar di dua kampung dengan total 500 bidang tanah.

Yakni, di Kampung Mandiri Jaya, Distrik Wania dan Kampung Minabua, Distrik Mimika Baru.

“Dia (program tanah redistribusi-red) untuk kepentingan masyarakat. Tidak jauh beda manfaatnya tapi dia melalui program tanah redistribusi,” katanya saat ditemui wartawan, Rabu 22 Januari 2025 lalu.

“Jadi kalau sertifikat redistribusi itu tanah bekas HGU yang sudah dimanfaatkan, tanah-tanah bekas kawasan hutan,“ ungkapnya menambahkan.

Yosep melanjutkan, program ini dibiayai oleh negara dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Saat ini, kata Yosep pihaknya sedang membangun komunikasi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memberikan dukungan atas program tersebut.

“Jadi kalau misalnya setelah kami inventarisir misalnya bidang tanah melebihi jumlah yang akan kami sertfikafkan kami akan meminta bantuan kepada pemerintah daerah,” tutupnya. (Moh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *