Hukrim  

Pelaku Pencurian HP Di Jalan Irigasi Timika Berhasil Ditangkap

Admin Mimbar Papua
Pelaku saat berhasil ditangkap Polisi Sektor Mimika Baru.

Timika, mimbarpapua.com – Seorang pelaku kasus pencurian HP yang terjadi di Jalan Irigasi, Gang Pinang, Mimika, Papua Tengah 8 Januari 2025 lalu berhasil ditangkap Polisi Polsek Mimika Baru.

Kapolsek Mimika Baru, AKP. J. Limbong menjelaskan, pelaku yang diketahui berinisial NL ini ditangkap di tempat kontrakan temannya yang berlokasi di Jalan Busiri Ujung, Gang Farock, pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 22.10 WIT.

NL ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor jenis Yamaha M3 dan HP merk realme serta barang bukti pendukung lainnya yang ditemukan di lokasi.

AKP Limbong mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan polisi resmi yang diterima SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/01/I/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 08 Januari 2025.

Dari laporan tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan di lapangan oleh Polsek Mimika Baru melalui Tim opsnal Unit Reskrim.

“Benar, pelaku pencurian telah berhasil diringkus oleh tim Opsnal tadi malam di Jalan Busiri ujung,”. Kata AKP Limbong dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2025).

AKP Limbong melanjutkan, giat penangkapan terhadap Pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika, yang langsung diamankan di rumah tahanan Polsek Mimika Baru guna proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Limbong menerangkan, modus pencurian ini dilakukan NL dengan memanjat tembok belakang rumah Korban.

Pelaku kemudian masuk ke dalam plafon rumah yang sudah terbuka hingga tembus arah Kamar mandi dan membuka penutup plafon kamar mandi.

Selanjutnya, pelaku NL turun melalui kamar mandi dan menuju kamar korban yang tidak terkunci sehingga pelaku leluasa untuk melakukan aksinya dengan mengambil 3 unit handphone.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku kembali keluar dari dalam rumah melalui jalur yang sama yakni melalui lubang plafon kamar mandi dan tembus tembok rumah korban.

“Dalam kasus pencurian ini korban atas nama Anita Purnamasari telah kehilangan 3 Unit HP Jenis OPPO Reno 4, OPPO A 16 dan I Phone 15 Pro Max dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah),”. Kata AKP LImbong.

 

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke SPKT Polsek Mimika Baru. Dan saat diinterogasi, pelaku NL mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian 3 unit HP.

NL merupakan residivis dengan kasus kejahatan yang sama yakni pencurian dan telah berhasil ditangani oleh Polsek Mimika Baru hingga tuntas.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian dan ditangani oleh Polsek Mimika Baru tahun 2015 dan hal itu akhirnya pelaku mendekam selama 6 tahun penjara,”. Ungkap Kapolsek.

Kapolsek menyatakan akan terus mendalami terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku serta akan mengawal proses hukum terhadap pelaku NL hingga tuntas.

“Kami akan dalami dan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku NL hingga tuntas,”. Pungkasnya. (Moh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *