Masalah Lahan Mile 21 Ditunda,Polisi Harus Hadirkan Direktur Lemasko dan Bapak Hendrikus Atamame

Admin Mimbar Papua

Timika, mimbarpapua.com – Pertemuan penyelesaian perselisihan atas klaim kepemilikan lahan di Mile 21 yang difasilitasi SPKT Polres Mimika ditunda karena pihak Kepolisian harus menghadirkan Direktus Lemasko Gregorous Okoare dan Bapak Hendrikus Atamame yang mengakui sebagai Ketua Dewan Adat Lemasko.

Polisi dari unit SKPT Polres Mimika yang memfasilitasi pertemuan penyelesaian lahan antara pemerintah kampun dan warga Nawaripi dengan pihak sebelah yang mengakui warga Kelurahan Wonosarijaya, Aiptu Nanang menuturkan, psrtemuan pertama pihaknya mau melihat dokumen dari kedua belah pihak. Dari penelusuran dokumen ini kata dia pihaknya perlu mengundang lagi para pihak yang ikut menandatangi dokumen ini.

Makanya pertemuan kali ini tunda dulu sambil pihaknya mengundang Direktur Lemasko dan timnya dan Bapak Hendrikus Atamame yang mengakui sebagai Ketua Dewan Adat Lemasko, serta tokoh-tokoh Mimika Wee lainnya.

” Nanti ada pertemuan kami sendiri dengan Bapak-bapak ini setelah itu kami fasilitasi lagi pertemuan berikutnya. Dua-dua punya dokumen dan kami tidak bisa membenarkan yang sini dan menyalahkan yang sana. Dua-dua memiliki dokumen. Kita telusuri lebih mendalam bahwa dalam organisasi sebetulnya siapa yang berhak menandatangani dokumen,” kata Nanang.

Dalam persoalan lahan ajak Nanang tidak boleh ada gesekan atau bentokan. Kalau ada bentrokan nanti berhadapan dengan polisi.

Dia berharap dua belah pihak bertahan diri, bersabar menunggu penyelesaian yang sedang di fasilitasi kepolisian.

Tokoh Nawaripi Polikarpus Owemena mengatakan sepakat dengan kepolisian untuk mengundang Direktur Lemasko dan Hendrikus Atamame dimana keduanya ikut menandatangani dokumen dari dua belah pihak sehingga kedua perlu hadir dan mendengar penyataan mereka.

Polikarpus menuturkan dalam hierarki oraganisasi jika ketua atau direktur berhalangan tetap entah itu sakit atau meninggal dunia maka yang melaksanakan roda organisasi adalah wakil Ketua atau wakil direktur. Jadi yang berhak tandatangan dokumen penting itu adalah wakil ketua. Yang lain dari itu tidak boleh.

Selain itu berkaitan dengan lahan Mile 21 milik orang Nawaripi bukan milik orang lain, sehingga seenaknya mereka klaim milik mereka.

Orang Mimika Wee sebelum mengenal agama mereka suku yang brutal juga. Biasanya orang yang membuat masalah mereka bunuh dan makan. Tapi sudah kenal agama maka senjata perang diaambil Pastor lalu dibakar dan didoakan. Itu bukan berarti orang Mimika Wee itu lemah.

Dia juga minta kalau boleh buat adat dan makan tanah.

Sementara Tokoh Perampuan Kamoro (Mimika Wee), Matea Mameyao menuturkan orang Mimika Wee dari Nawaripi, Koperapoka dan Nayaro lahan mereka tinggal sedikit saja di Mile 21. Jadi jika orang lain klaim itu lahan milik mereka, apakah lahan itu bawa dari kampung halamannya.

Matea meminta dalam pertemuan berikutnya harus buat adat dan bawa dengan sagu bola baru dua belah pihak sumpah adat laĺu makan sagu bola. Dari sumpah adat ketahuan siapa yang punya tanah adat secara sah. (mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *