Timika, mimbarpapua.com – Sekretaris Lemasa, Jan Magal mengatakan bahwa Lemasa sembagai pemilik hak ulayat berhak untuk mengawasi setiap perusahaan yang akan beroperasi, mengambil serta mengelola hasil alam di Kabupaten Mimika.
Kata Jan, untuk mengambil dan mengelola hasil alam di tanah Amungsa, mereka wajib untuk meminta ijin kepada Lemasa dan Lemasko selaku lembaga yang memiliki hak ulayat di Kabupaten Mimika.
“Sekelas Freeport saja kalau mau membuka lahan, atau mau beroperasi meminta ijin kepada kami Lemasa dan Lemasko, karena kami yang mempunyai tanah,”. Ucap Jan Magal melalui sambungan telepon Ketika di konfirmasi media ini Selasa (21/1/2025).
Jan menilai, meski kehadiran dua perusahaan itu nantinya akan berdampak positif, dengan adanya lapangan kerja bagi anak-anak OAP, namun ijin beroperasi kepada Lambaga itu harus dilakukan.
Jan menambahkan setiap daerah pastinya memiliki aturan kelembagaan adatnya tersendiri. Yang artinya, setiap wilayah pasti ada pemiliknya.
Sehingga bila ada perusahaan baru yang akan masuk di Mimika, baiknya meminta ijin kepada lembaga adat sebelum mengelolah hasi alam itu sendiri.
“Apabila sudah berkolaborasi dengan FI (Freeport Indonesia-red), maka sudah sepantasnya berkoloborasi juga dengan Lemasa dan Lemasko, tetapi sampai saat ini, saya selaku Sekretaris Lemasa belum memerima surat permintaan ijin beroperasi, saya rasa Lemaskopun demikian,”. Ungkapnya.
Ia juga mendukung langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh pihak Asosiasi Honai Adat Pengusaha Amungme dan Kamoro (HAPAK) yang merupakan salah satu asosiasi yang representatif serta memiliki fungsi pengawasan sebagai pemilik hak ulayat dan seisinya.
“Kami dengar HAPAK sudah melakukan RDP bersama dewan, tentunya selaku pengurus Lemasa berharap pasca pertemuan itu, bisa membuahkan hasil yang baik,” pungkasnya. (Moh).