Timika, mimbarpapua.com – Keikutsertaan kaum perempuan dalam perhelatan politik nasional maupun lokal masih jauh dari kuota yang ditetapkan UU. Untuk itu LSM Permata Bunda mendorong KPU, Bawaslu dan parpol mrmberi ruang lebih besar kepada kaum perampuan untuk duduk di kursi legislatif di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Direktur LSM Permata Bunda Kabupaten Jayapura Korlina Taime, S.Pd melalui rilisnya yang disampaikan ke media, Rabu (13/12/2023).
Menurut Korlina, peran perampuan dalam politik telah diatur dalam UU yang mana kuota sebesar 30 persen. Peran perampuan dalam politik agar adanya kesetaraan gender antara kaum perampuam dan laki-laki.
Kata dia, ini penting katena dalam realitasnya masih ada kesenjangan diantara kaum pria dan perempuan terutama perannya dalam politik belum terwujud.
Semestinya dilakukan edukasi politik sehingga kader perempuan ikut serta dalam kegiatan kepartaian ataupun ketika ditetapkan di lembaga legislatif sebagai bentuk kesetaraan peran antara kaum pria dan wanita dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Dia memuturkan bila dicermati tingkat partisipan kaum perempuan tidak pernah mencapai angka 20% dibawah dari target 30% sehingga piemilu tahun 2024 diharapkan ada peningkatan partisipasi politik kaum perempuan sebagai wujud kesetaraan dan keadilan gender dalam berpolitik.
Kaum perempuan masih memiliki potensi untuk berkontribusi dalam kehidupan politik. Namun, fenomena berbicara lain masih saja kaum perampuan diabaikan.
Mestinya pemerintah, KPU, Bawaslu dapat memfasilitasi diskusi panjang agar mengenai partisipasi keterwakilan perampuan dalam lembaga politik dalam mengawal kebijakan pokitik bagi bangsa dan daerah ini.
Dia menjelaskan regulasinya cukup jelss sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum. Pasal 65 ayat (1) yang mengatur calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD pemerintah pusat/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan setidaknya 30 persen.
Juga diperkuat dengan UU Nomor 8 tahun 2012, yang menegaskan bahwa dari 3 (tiga) calon, paling tidak 1 (satu) orang yaitu perempuan.
Sebagai perempuan dia tegaskan stop diiskriminasi selama ini penyelenggara beri kesempatan seluas-lussnya kepada perampuan untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pokitik di aerah.
Sudah saatnya perempuan tidak hanya berdiam diri di rumah, tapi perampuan mau berkarys mengatur kebijakan daerah. Banyak perempuan berpendidikan tinggi serta kualitasnya sama-sama dengan laki-laki serta menghasilksn pikiran dan energi mereka ke dunia politik.
Direktur LSM Permata Bunda ini memohon agar kaum perempuan jangan didefinisikan secara kaku, sebab partisipasi politik merupakan cerminan kepribadian politik dan kesadaran politik perempuan dalam menjalankan hak politiknya.
Mestinya semua parpol dapat merumuskan kebjikan kaderisasi perempuan dari jauh hari sehingga kemampuan, etitude, kepribadian dan pemahaman (ketrampilan) politik benar-benar diperhitungkan. Kaderisasi
mempersiapkan perempuan menjadi pemimpin yang lebih mampu membangun peran dan fungsi dalam mengelola organisasi.
“kami menyadari kesulitan perempuan untuk membagi waktu antara kegiatan di partai atau di legislatif dan dalam keluarga karena keputusan penting dalam kepartaian atau di lembaga legislatif sering dilakukan hingga pada malam hari. Akibatnya, kader-kader perempuan ini tidak dapat mengikuti dalam pengambilan keputusan dalam organisasi atau lembaga legislatif. Ketajaman dan pemahaman politik kader perempuan masih kurang dalam dunia politik dalam wadah mereka gabung,” terang dia.
Hal ini memunculkan persepsi atau pendangan miring bahwa perempuan tidak layak menjadi pemimpin dan perempuan tidak boleh menindas laki-laki sebagai pemimpin. Persepsi ini masih mempengaruhi perempuan hingga saat ini namun pandangan ini harus buang jauh dan saatnya perempuan bangkit bersaing dengan laki-laki dalam perhelatan dan pertarungan politik di 2024 mendatang. Setidaknya penyelenggara dapat mengakomodir kader perampuan. (Redaksi)