Timika, mimbarpapua.com – Keluarga pelajar SMA berinisial MI yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Kebun Siri, Timika, Papua Tengah, menerima kepergian korban dan memilih tidak melanjutkan proses visum terhadap jenazah.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Boby Pratama Putra, mengatakan keputusan untuk tidak melakukan visum diambil atas persetujuan pihak keluarga.
“Visum tidak dilakukan atas persetujuan dari keluarga, dan prosesnya tidak lanjut,” ujar AKP Boby saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan keputusan tersebut, jenazah MI tidak menjalani pemeriksaan medis melalui proses visum. Pihak keluarga juga menyatakan menerima kematian korban dan tidak melanjutkan proses lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
“Pihak keluarga juga menerima kematian korban dan tidak melanjutkan proses lebih lanjut terkait peristiwa tersebut,” kata Boby.
Sebelumnya, MI ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumah di Jalan Kebun Siri pada Selasa (6/10/2026) sore.
Korban pertama kali ditemukan oleh keluarganya yang hendak membangunkannya untuk makan. Namun, saat masuk ke kamar, keluarga mendapati MI sudah dalam kondisi kaku dan tidak bernyawa.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Personel Polres Mimika bersama Unit Identifikasi (Inafis) mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah pihak keluarga menyatakan menerima kepergian korban dan menyetujui tidak dilakukannya visum, penanganan peristiwa tersebut tidak dilanjutkan ke pemeriksaan medis lebih lanjut.(*)












