Timika, mimbarpapua.com – Kasus penggelapan dengan pemberatan yang menimpa Toko Mr. D.I.Y di Jalan Yos Sudarso Timika, dengan Tersangka ADS Alias Putra telah masuk Tahap II, Rabu (9/10/24).
Tahap II ini dilakukan penyidik Polsek Mimika Baru, berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus penggelapan dengan pemberatan dinyatakan lengkap yakni tahap (P-21) mulai 07 Oktober 2024.
Ketika ditemui media ini di ruang kerjanya Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH menerangkan bahwa kasus penggelapan dengan pemberatan ini terjadi pada (8/8/24) yang dilakukan oleh tersangka ADS alias Putra, dimana pada saat itu sebagai karyawan Toko Mr. D.I.Y yang menjabat sebagai Asisten Supervisor.
“Tersangka ADS alias Putra ini merupakan karyawan Toko Mr. D.I.Y yang kala itu menjabat sebagai Asisten Supervisor,”. Ungkap Limbong.
Dan perlu diketahui, dalam pekerjaan yang diemban Tersangka ADS alias Putra ini bertugas untuk mengkompulir semua uang hasil penjualan yang diterima dari sales penjualan, selanjutnya untuk disetorkan ke rekening toko.
Namun, uang setoran yang diterimanya itu dengan nominal berkisar Rp 66 jutaan lebih dari kasir tidak langsung dilakukan pengiriman ke rekening milik Toko melainkan dialihkan ke Rekening pribadinya.
Dengan uang sebesar itu, tersangka ADS alias Putra gunakan untuk kepentingan pribadi untuk bermain judi online (Judol) hingga ludes yang akhirnya mengaku ke pihak atasannya (supervisor) bahwasanya uang tersebut habis digunakan untuk membayar hutang koperasi.
Merasa ada kejanggalan dari cerita tersangka ADS alias Putra ini, supervisornya Rendy Bayu Pratomo, langsung menggelandang Tersangka ke SPKT Polsek Mimika Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan langsung membuat secara resmi laporan Polisi dengan nomor LP/B/84/VIII/2024/SPKT/POLSEK MIRU/RES.MIMIKA/POLDA PAPUA, tanggal 9 Agustus 2024.
Dalam proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti/tahap II kasus penggelapan dengan pemberatan ini disertakan barang bukti berupa 1 Unit HP merk VIVO Tipe V3 milik Tersangka dan 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, Jusiandra Gluviert Lubis, SH.
AKP J Limbong, SH menyebutkan bahwa tersangka ADS alias Putra ini dipersangkakan dengan jeratan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam primair pasal 374 subsider pasal 372 KUHPidana.
“Kasus yang menjerat tersangka ADS ini ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara,”. Tutup Kapolsek Miru AKP J Limbong, SH.(Redaksi)