Timika, mimbarpapua.com – Kasus penikaman yang terjadi di depan lorong SMA Taruna, Nawaripi, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah pada 13 Desember 2024 lalu kini naik tahap I.
Adapun korban dalam kasus ini berinisial JFTL (24) sedangkan tersangkanya masing-masing berinisial YRY (19) dan SW (17).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat ditemui media ini menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Fajar mengatakan, setelah tahap I pihaknya tinggal menunggu petunjuk jaksa mengenai langkah hukum selanjutnya.
“Kalau sudah ada (Petunjuk Jaksa-red) maka kami segera lanjutkan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan),”. Kata AKP Fajar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin 13 Januari 2025.
Sementara itu, aksi penikaman ini terjadinya buntut kedua tersangka merasa tersinggung karena ditegur oleh korban yang saat itu tegah mendirikan tenda untuk acara pernikahan.
Saat itu, korban menegur agar tidak melitas terlebih dahulu. Namum, pelaku yang tidak terima kemudian terlibat cekcok dengan korban sebelum akhirnya terjadi penikaman.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di perut dan dirawat di RSUD Mimika. Kabar mengenai tindakan yang dialami oleh korban ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah SW (17).
Ia ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Mimika di Pasar Sentral. Kemudian, tersangka YRY (19) diserahkan oleh keluarganya ke Polres Mimika pada 14 Desember 2024. (Moh).