Audiensi Dengan Pj Bupati, Sejumlah Tuntutan IPMAMI Akan Ditindaklanjuti

Admin Mimbar Papua
Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, saat ditemui, Jumat (17/1/2025)

Timika, mimbarpapua.com – Para mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (IPMAMI) akhirnya bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin, untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Pertemuan bersama Pj Bupati Mimika ini berlangsung di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Jumat (17/1/2025).

Sebelumnya, IPMAMI telah melaksanakan aksi sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir namun tak kunjung mendapat jawaban yang pasti.

Upaya mereka akhirnya membuahkan hasil setelah bertemu dengan Pj Bupati Yonathan, dengan memakan waktu selama kurang lebih 3 jam.

Dalam pertemuan itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte beserta sejumlah pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Adapun aspirasi yang dibawa IPMAMI dalam pertemuan ini terdapat sebanyak 12 poin tuntutan. Semuanya berkaitan dengan perbaikan sistem pendidikan di Kabupaten Mimika ke depan.

Perwakilan Mahasiswa yang juga merupakan Sekretaris IPMAMI Jayapura, Banianus Jawame, menyebutkan bahwa walaupun audiensi sudah terlaksana, IPMAMI akan tetap mengawal aspirasi ini sampai ke rumah rakyat hingga seluruh poin tuntutan dapat diakomodir dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Dengan hasil akhir pertemuan, mahasiswa menerima namun masih menyimpan rasa kecewa dengan jawaban dari beberapa poin.

Salah satunya adalah regulasi yang sudah ditetapkan yaitu SK Bupati nomor 388 tentang pemberian beasiswa kepada mahasiswa Amungme Kamoro dan Papua lainnya.

Katanya, regulasi tersebut tidak bisa dibatalkan lagi karena sudah disahkan oleh pejabat yang lama. Oleh karena itu, kedua pihak menyepakati agar mahasiswa kembali menyerahkan data ke Dinas Pendidikan untuk bisa digunakan sebagai acuan kedepannya.

“SK ini kan sudah final, tetapi untuk tahun ini kita akan masukkan data lagi. Kami juga minta agar prioritaskan Amungme Kamoro. Untuk semua poin ini tidak bisa selesai hari ini. Kita akan tetap bawa ke DPRD untuk bisa ditetapkan menjadi Perda,”. Kata Banianus saat ditemui usai audiensi.

Sementara itu, Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin, mengungkapkan bahwa dikusi berjalan baik dan konstruktif.

Menurutnya, IPMAMI telah menyampaikan masukan. Dari 12 poin, pemerintah bersedia menampung 8 poin karena itu bersangkutan dengan hak para mahasiswa tersebut.

“Kita sudah dengar aspirasi dari mahasiswa. Tentunya itu hak menyampaikan keresahannya kepada pejabat pemerintahan,”. Ungkap Yonathan saat ditemui Jumat sore.

“Dan hasil akhir tadi, mereka menerima walaupun ada dinamika. Mahasiswa akhirnya menyadari bahwa di pemerintah pun kita berproses lebih baik lagi,”. Kata dia.

Yonathan mengatakan, pemenuhan hak mahasiswa itu juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang ada.

Seperti waktu pembayaran yang harus tepat waktu serta aturan-aturan yang harus diikuti oleh mahasiswa si penerima bantuan, misalnya menyelesaikan kuliah S1 maksimal 4 tahun.

Pemerintah akan melakukan penyesuaian yang harus dibahas secara komprehensif bersama bagian hukum dan Inspektorat.

Menurut Yonathan, ini tidak boleh dianggap main-main sebab butuh kebijakan secara tepat dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Mimika. (Moh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *