Timika, mimbarpapua.com – Merasa dirugikan karena mengambil material galian tanpa ada ijin sejak 2016 silam, CV Timika Putra mengambil langkah hukum dengan mengugat pemilik PT Kurnia Jaya dan PT Osato ke Pengadilan Negeri Timika.
Direktur CV Timika Putra, Paulus Pinimet yang ditemui di kediamannya, Timika Indah, Selasa (7/6/2023) mengatakan dirinya sudah berinisiatif untuk mau bertemu dengan pemilik PT Kurnia, Yusuf Rombe namun yang berzangkutan selalu menghindar terus maka jalan terakhir dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Timika. Sebab pengambilan material golongan c tanpa ijin sejak 2016 silam yang berjumlah 1.700 lebih reit tanpa ijin itu sudah melanggar.
” sebetulnya tanggal 5 Juni kemarin sidang pertama tapi karena pemilik PT Kurnia dan PT Osato tidak hadir hanya mengirim perwakilan maka Majelis Hakim menolak sekaligus menunda sidang hingga tanggal 17 Juni,” kata Paulus.
Dia mengakui awal mengetahui informasi pengambilan material di Mile 32 Distrik Kuala Kencana ini pada 2016 lalu dirinya langsung menuju lokasi dan sempat tahan beberapa sopir dan menanyakan siapa yang suruh ambil dan jawab sopir Pak Yusuf Rombe Direktur Kurnia Jaya. Mendengar pengakuan para sopir Paulus langsung bergegas menemui Direktur Kurnia Jaya namun yang bersangkutan selalu mengelak dan tidak mau bertemu.
Karena merasa tidak diterima karena material galian c miliknya diambil tanpa ijin tahun 2017 Paulus ajukan gugatan tapi tidak jelas putusannya. Paulus tidak putus asa dia mencoba lagi tahun ini (2023) dirinya ajujan gugatan lagi dan pengadilan begitu respon.
Bagi Paulus sejak 2016 pengambilan material setelah dihitung sebanyak 1.176 dengan jumlah kerugian dari pihak Timika Putra sebesar Rp 1. 764.000.000. Itu kerugian materialnya sedangkan kerugian inmaterial sebesar Rp 1.000.000.000. Ini secara menyeluruh yang Timika ajukan gugatan ke Pengadilan.
Lebih jauh Paulus menjelaskan lokasi mile 32 sejak tahun 1990 an sudah diserahkan pemilik PTFI, James Moffet kepada Lemasa secara lisan waktu pertemuan di Timika. Lemasa waktu serahkan ke Timika Putra melalui Kakak saya Yohanes Pinimet sebagai pengelola, maka sejak 1995 Timika Putra resmi kelola gaiian c di Mile 32. Setelah Kakak Yohanes Pinimet meninggal tahun 2000 perusahaan dan usaha ini diserahkan ke dirinya sebagai penerus hingga sekarang.
Untuk usaha galian c dirinya mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Bupati Mimika mulai jaman Bupati Titus Oktofianus Potereyauw, Bupati Klemen Tinal, hingga Bupati Eltinus Omaleng. SK Bupati sebagai bukti Timika Putra mengoperasikan perusahaan termasuk kewajiban-kewajibannya ke daerah.
Dia berharap dalam sidang 17 Juni mendatang, pemilik dan Direktur Kurnia Jaya, dan Direktur PT Osato hadir dan jangan lagi kirim perwakilan karena itu sama tidak menghargai majelis hakim dan institusi penegak hukum di daerah ini.
Dia juga meminta Lemasa untuk bersurat kepada Pemkab Mimika, DPRD Mimika, PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk tidak lagi menggunakan dua perusahaan dalam pekerjaan proyek-proyeknya.
Sedangkan lokasi pengambilan material di mile 32 sudah ditutup PTFI dan Pemkab Mimika sejak 2017 silam yang mestinya siapa saja termasuk perusahaan kontraktor tidak boleh ambil. Tapi kenapa Kurnia dan Osato bisa ambil atas ijin dari siapa. (mar)