Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika mengamankan seorang pemuda berinisial H.W. (19) yang diduga terlibat dalam pencurian berbagai aksesori sepeda motor di sebuah bengkel di Jalan Piet Magal, Kelurahan Kwamki Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial C.S. (27) diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
Berdasarkan keterangan kepolisian kepada awak media, Senin (12/10/2026), H.W. diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile Sat Reskrim Polres Mimika pada Minggu (11/10/2026), di sebuah bengkel stiker motor di Jalan Yos Sudarso, Timika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga hendak menjual barang hasil pencurian.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1115/X/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 11 Oktober 2026.
Peristiwa pencurian diketahui korban saat kembali dari gereja pada Minggu (11/10/2026). Setibanya di tempat usaha, korban mendapati sejumlah aksesori sepeda motor yang tersimpan di dalam bengkel telah hilang.
Korban kemudian memeriksa kondisi bangunan dan menemukan jendela bagian belakang diduga telah dicongkel. Jendela tersebut disinyalir menjadi akses masuk pelaku untuk mengambil barang-barang di dalam bengkel.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain baut titanium berbagai ukuran dan warna, shockbreaker, roller, busi, gas spontan, kaliper, handle rem, serta berbagai komponen dan aksesori sepeda motor lainnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada polisi, H.W. diduga masuk ke dalam bengkel melalui jendela setelah memastikan tidak ada orang yang menjaga tempat tersebut. Ia disebut menggunakan gunting untuk mencongkel jendela sebelum mengambil sejumlah aksesori motor.
Setelah itu, H.W. bersama seorang rekannya berinisial A.N. diduga membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor yang disewa oleh A.N.
Keduanya kemudian menjual aksesori motor tersebut dengan harga Rp4,2 juta.
Menurut keterangan kepolisian, uang hasil penjualan itu kemudian digunakan keduanya untuk pergi ke sebuah penginapan di Jalan Cenderawasih SP II, Timika, dan bermain judi slot.
H.W. selanjutnya disebut kembali ke rumahnya di Jalan Makarena, Timika, untuk mengambil barang lain yang diduga merupakan hasil pencurian dan berencana menjualnya kembali.
Informasi mengenai keberadaan H.W. kemudian ditindaklanjuti oleh Tim URC Reserse Mobile Sat Reskrim Polres Mimika. Petugas mendatangi bengkel stiker motor di Jalan Yos Sudarso dan mengamankan pemuda tersebut.
Selanjutnya, H.W. dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)












