Timika, mimbarpapua.com – Seorang pria berinisial A (29) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika setelah sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Timika, diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus tempat konsumsi narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 19 September 2026 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dengan melakukan pemantauan secara tertutup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggerebekan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba,” ujar Habibi, Selasa (22/9/2026).
Pengungkapan bermula sekitar pukul 18.00 WIT. Petugas melakukan pemetaan dan pengamatan di sekitar lokasi sebelum bergerak melakukan penindakan sekitar pukul 19.30 WIT.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan A dan langsung melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga paket plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu alat hisap sabu atau bong, satu dos kaca pirex, satu timbangan digital merek Camry berwarna hitam, dua bundel plastik bening kecil, serta uang tunai sebesar Rp4.450.000.
Menurut keterangan awal kepolisian, A diduga melayani pembelian sabu secara langsung dari rumahnya. Ia juga diduga menyediakan tempat dan alat hisap bagi pembeli untuk mengonsumsi narkotika di lokasi tersebut.
“Uang tersebut diduga berkaitan dengan transaksi penjualan narkotika,” kata Habibi.
Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan penimbangan resmi terhadap barang bukti narkotika serta mengirimkan sampel untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor). Polisi juga masih mendalami asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Habibi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026. Pihaknya juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan nyata warga Mimika,” ujarnya.
Ia menegaskan Sat Resnarkoba Polres Mimika akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah.
A saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Mimika. Polisi masih melengkapi penyidikan, termasuk memastikan berat barang bukti dan hasil pemeriksaan laboratorium sebelum proses hukum dilanjutkan.(*)












