Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Serahkan Pembayaran Uang Denda Rp50 Juta Ke Kejari Mimika

- Admin

Senin, 26 Januari 2026 - 17:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga dari terpidana kasus korupsi saat menyerahkan pembayaran uang denda sebesar Rp 50 Juta. 

Keluarga dari terpidana kasus korupsi saat menyerahkan pembayaran uang denda sebesar Rp 50 Juta. 

Timika, mimbarpapua.com – Terpidana (MPP) yang terlibat dalam kasus korupsi telah melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Melalui keterangan yang diberikan kepada awak media, pembayaran ini diwakili oleh keluarga terpidana Senin (26/01/2026) pada saat digelar press release di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

Dalam pembayaran uang tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H. Pembayaran uang denda dimaksud merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 29 Oktober 2025 atas nama terpidana MMP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun uang denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut merupakan

pidana denda dengan ketentuan subsider 6 (enam) bulan pidana penjara.

Selanjutnya, uang denda dimaksud telah disetorkan dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta mengamankan dan mengawal keuangan negara guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegrasi. (*)

Berita Terkait

Identitas Korban Kecelakaan Maut Di SP 5 Mimika Terungkap
Polisi Perluas Pencarian Tujuh Warga Yang Hilang Di Jila, Akses Wilayah Jadi Kendala
Honda Beat Tabrak Median Jalan Di SP 5, Pengendara Tewas
Kendaraan Dibakar, Pengemudi Lajuran Ditemukan Meninggal Di Sekitar Danau Habema
Kabar Penculikan Bikin Warga Geger, Polisi Turun Tangan Pastikan Empat Pelajar Aman
Keamanan Papua Tengah Relatif Landai, Kapolda: Bara Konflik Masih Ada
Bhayangkari Mimika Hadir Menguatkan Korban Penyanderaan KKB Di Tengah Masa Pemulihan
Siang Hari Rumah Dibobol, Keluarga Temukan Sejumlah Barang Berpindah

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIT

Identitas Korban Kecelakaan Maut Di SP 5 Mimika Terungkap

Rabu, 16 September 2026 - 15:18 WIT

Polisi Perluas Pencarian Tujuh Warga Yang Hilang Di Jila, Akses Wilayah Jadi Kendala

Rabu, 16 September 2026 - 15:11 WIT

Honda Beat Tabrak Median Jalan Di SP 5, Pengendara Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 15:04 WIT

Kendaraan Dibakar, Pengemudi Lajuran Ditemukan Meninggal Di Sekitar Danau Habema

Selasa, 15 September 2026 - 13:51 WIT

Keamanan Papua Tengah Relatif Landai, Kapolda: Bara Konflik Masih Ada

Selasa, 15 September 2026 - 13:45 WIT

Bhayangkari Mimika Hadir Menguatkan Korban Penyanderaan KKB Di Tengah Masa Pemulihan

Senin, 14 September 2026 - 12:51 WIT

Siang Hari Rumah Dibobol, Keluarga Temukan Sejumlah Barang Berpindah

Senin, 14 September 2026 - 12:45 WIT

Saksi Berhasil Dievakuasi, Aparat Dalami Informasi Sebelum Tentukan Langkah

Berita Terbaru

Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Rudolf Sormin Kakanga, SH. 

Hukrim

Identitas Korban Kecelakaan Maut Di SP 5 Mimika Terungkap

Rabu, 16 Sep 2026 - 20:34 WIT

Situasi dilokasi kejadian. 

Hukrim

Honda Beat Tabrak Median Jalan Di SP 5, Pengendara Tewas

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:11 WIT