Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika bersama Bea Cukai berhasil menangkap jaringan pengedar obat-obatan tanpa keahlian di wilayah Kabupaten Mimika.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat mengatakan, para pelaku yang tidak memiliki latar belakang medis ini ditangkap pada tanggal 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIT.
AKP Andi mengatakan, pengungkapan serta penangkapan tehadap para pelaku dalam jaingan pengedar obat-obata terlarang ini merupakan hasil kerja sama antara Sat Resnarkoba Polres Mimika bersama Bea Cukai.
Pada hari yan dimaksud, kata AKP Andi bahwa Sat Resnarkoba Polres Mimika bersama Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial A.
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 4.150 butir pil kuning dari tangan pelaku A. Ia kemudian diamankan dan dimintai keterangan.
“Pil kuning ini patut kami duga merupakan obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar sebagai mana telah ditetapkan dalam undang-undang,” kata AKP Andi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (13/1/2025),
Andi melanjutkan, setelah berhasil ditangkap dan dimintai keterangan, pelaku A menyebutkan bahwa ada pelaku lainnya berinisial I yang juga terlibat dalam peredaran obat-obatan itu.
Pelaku A mengaku bahwa ia disuruh oleh seorang pelaku lainnya berinisial I untuk melakukan penjemputan terhadap obat-obatan tanpa izin edar tersebut.
Selanjutnya, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menagkap pelaku I. Dari tangan pelaku I, polisi juga menemukan barang bukti berupa pil berwarna putih sebanyak 986 butir.
Kata AKP Andi, obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak sesuai denga standar yang ditetapkan dalam undang-undang.
Dari hasil penangkapan dua pelaku pertama, diperoleh keterangan bahwa pemilik obat serta yang menyuruh kedua pelaku yakni A dan I adalah pelaku lainnya yang juga berinisial A.
Dari tangan pelaku ketiga yang ditangkap, polisi menemukan sebanyak 16 plastik dimana di dalamnya berisikan 240 butir pil berwarna kuning.
Kemudian, pelaku ketiga, yakni A saat diinterogasi mengungkapkan bahwa barang bukti yang didapat polisi dari tangan pelaku I merupakan barang milik pelaku M.
Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap M. Setelah M berhasil ditangkap, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti dari tangan M sebanyak 6 plastik berisikan 60 butir pil kuning atau pil eksimer.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, mereka pun menyebutkan bahwa obat-obatan tanpa izin edar itu didapatkan dari seorang pelaku lainnya berinisial Z. Polisi bilang, Z merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang red) dengan kasus yang sama pada tahun 2024 yang kini tinggal di Manado.
“Jadi sistemnya bahwa saudara A (pelaku yang ditangkap ketiga-red) dan M memesan kepada saudara Z kemudian saudara Z memerintahkan orang dari Jakarta untuk mengirimkan melalui alamat saudara A (pelaku yang ditangkap pertama-red). Sehingga di sini satu gambaran lengkap proses bagaimana barang itu datang kemudian barang itu diserahkan kepada pemilik masing-masing dan didistribusikan oleh masing-masing para tersangka,” ungkap AKP Andi.
Sementara itu, saat ini seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dari hasil pengungkapan tersebut, jumlah barang bukti yang didapat secara keseluruhan berjumlah 5.466 butir pil tanpa izin edar. (Penulis Moh.Wahyu)