Timika, mimbarpapua.com – Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mimika menjadi perhatian setelah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mencatat 239 kasus sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, tercatat 26 orang meninggal dunia, 227 orang mengalami luka berat, dan 85 orang mengalami luka ringan.
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Rudolf Sormin Kakangga, SH, mengungkapkan bahwa faktor manusia menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas di wilayah Mimika. Kondisi ini menjadi perhatian, terutama dengan meningkatnya jumlah kasus pada Juli dan Agustus 2026.
Berdasarkan data Satlantas Polres Mimika, pada Januari tercatat 23 kasus kecelakaan, dengan satu korban meninggal dunia, 25 orang luka berat, dan sembilan orang luka ringan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Februari, jumlah kecelakaan meningkat menjadi 28 kasus. Peristiwa tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia, 25 orang mengalami luka berat, dan empat orang luka ringan.
Selanjutnya, pada Maret tercatat 27 kasus kecelakaan, dengan lima korban meninggal dunia, 24 orang luka berat, dan delapan orang luka ringan. Jumlah kasus yang sama terjadi pada April, dengan rincian tiga korban meninggal dunia, 34 orang luka berat, serta 12 orang luka ringan.
Memasuki Mei, jumlah kecelakaan bertambah menjadi 30 kasus. Dari kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia, 24 orang mengalami luka berat, dan sembilan orang luka ringan.
Pada Juni, Satlantas Polres Mimika mencatat 28 kasus kecelakaan, dengan satu korban meninggal dunia, 28 orang luka berat, dan delapan orang luka ringan.
Sementara itu, peningkatan kasus terlihat pada Juli dan Agustus. Pada Juli, tercatat 37 kasus kecelakaan yang menyebabkan empat orang meninggal dunia, 33 orang luka berat, dan 14 orang luka ringan.
Angka tersebut kembali meningkat pada Agustus dengan 39 kasus kecelakaan. Dalam periode ini, tiga orang meninggal dunia, 34 orang mengalami luka berat, dan 21 orang luka ringan. Agustus menjadi bulan dengan jumlah kecelakaan tertinggi selama delapan bulan pertama 2026.
Iptu Rudolf menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan Satlantas Polres Mimika, sebanyak 215 dari total 239 kasus kecelakaan berkaitan dengan faktor manusia.
Selain itu, terdapat 18 kasus yang dipengaruhi alkohol, empat kasus berkaitan dengan faktor kendaraan, dan empat kasus lainnya dipengaruhi faktor jalan.
Faktor manusia umumnya berkaitan dengan kelalaian dan kurangnya kehati-hatian saat berkendara. Perilaku pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, baik bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Selain perilaku pengendara, kondisi kendaraan dan keadaan jalan juga perlu mendapat perhatian. Cuaca hujan, misalnya, dapat memengaruhi jarak pandang dan kondisi permukaan jalan sehingga pengendara harus lebih berhati-hati ketika melakukan perjalanan.
Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan rambu-rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum digunakan.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol karena dapat mengganggu konsentrasi dan kemampuan dalam mengambil keputusan saat berkendara.
Satlantas Polres Mimika menyampaikan bahwa data kecelakaan untuk September 2026 belum diperbarui karena petugas masih melakukan penanganan sejumlah kejadian di lapangan.
Pembaruan data akan dilakukan setelah proses pendataan selesai, termasuk untuk periode berikutnya hingga akhir tahun.
Dengan tercatatnya 239 kasus kecelakaan selama Januari hingga Agustus 2026, peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Kepatuhan terhadap aturan, kehati-hatian saat berkendara, serta kepedulian terhadap kondisi kendaraan dan jalan diharapkan dapat membantu menekan angka kecelakaan di Kabupaten Mimika.
Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap pengguna jalan diharapkan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan guna mengurangi risiko kecelakaan dan mencegah bertambahnya korban jiwa.(*)












